BANDARA | TD — Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II mengumumkan tarif Tes PCR di Bandara Internasional Soekarno Hatta sudah turun dari Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu. “Mulai berlaku hari ini,” ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi Kamis 28 Oktober 2021.
Holik mengatakan tarif baru Tes PCR itu berlaku juga untuk RT PCR yang selesai dalam waktu 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta.
Sejak 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. (Faraaz/Rom)