hpn2024
BandaraCovid-19

Penumpang Pesawat Cukup Antigen, Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib PCR

258
×

Penumpang Pesawat Cukup Antigen, Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib PCR

Sebarkan artikel ini
Bandara Soekarno-Hatta mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat dalam negeri meski pemerintah mengubah aturan penumpang cukup antigen saja.
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sedang tes PCR. (Foto: Dok. PT Angkasa Pura II)
Bagikan:

BANDARA | TD — Bandara Soekarno-Hatta hari ini, Selasa 2 November 2021, masih mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat rute dalam negeri meski pemerintah telah mengubah aturan penumpang pesawat cukup antigen saja. “Masih PCR,” kata Senior Manager of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Selasa 2 November 2021.

Holik mengatakan, penerapan PCR di Bandara Soekarno-Hatta masih akan terus dilakukan sampai menunggu aturan baru atau adendum dari pemerintah.

Menurut Holik, ketentuan wajib PCR di Bandara Soekarno-Hatta sampai saat ini masih berdasarkan surat edaran nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan  nomor 88 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah kembali mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR untuk penumpang pesawat.

Kali ini, penumpang pesawat rute intra Jawa dan Bali tak perlu lagi mengantongi syarat tes usap tersebut.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers. (Faraaz/Rom)

Bagikan: