hpn2024
Covid-19Tangerang Selatan

Natal dan Tahun Baru, Tangsel Siapkan Aturan Baru PPKM Level 3

347
×

Natal dan Tahun Baru, Tangsel Siapkan Aturan Baru PPKM Level 3

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera menerbitkan aturan baru PPKM level 3 yang berlaku pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie didampingi wakilnya Pilar Saga Ichsan. (Foto: Idris Ibrahim/TangerangDaily)
Bagikan:

KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera menerbitkan aturan baru PPKM level 3 yang akan berlaku pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Hal ini untuk mencegah terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Tangsel saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Intinya nataru jangan sampai menjadi klaster baru Covid -19. Oleh karena itu kami akan menerbitkan aturan level 3,” ujar Wali kota Tangsel, Benyamin Davnie  Jumat 19 November 2021.

Menurut Benyamin, dalam aturan PPKM level 3 pada periode natal dan tahun baru nanti, akan ada pengetatan kembali aktifitas publik. Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19 pada periode tersebut.

“Memang akan kita perketat lagi di titik-titik keramaian. Seperti taman kota yang hari ini sudah mulai kami buka akan kita kunci lagi. Sarana olahraga termasuk Mal akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya, bioksop juga sama,” kata dia.

Wali kota juga menegaskan, jika diperlukan adanya penyekatan titik -titik wilayah perbatasan Depok, Tangerang, Bogor dan  Jakarta dengan Tangerang Selatan, pihaknya siap menerapkannya.

Benyamin mengimbau agar warga Kota Tangsel tidak melakukan perayaan tahun baru dan pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya natal pada masa PPKM level 3 tersebut. (Faraaz/Rom)

Bagikan: