KOTA TANGERANG | TD — Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Ahmad Subhan menilai panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) di wilayahnya masih belum maksimal dalam bekerja. Penyebabnya, pantarlih menganggap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hanya sebagai kerja sampingan.
“Karena coklit itu baru dilaksanakan pada saat mereka pulang kerja. Itu kan jadi terbatas. Idealnya, kalau bertamu itu enggak mungkin sampai larut malam. Ya paling maksimal 21.00 WIB,” ujarnya, Rabu, 8 Maret 2023.
Subhan menuturkan, pantarlih yang bekerja tidak sesuai aturan bisa mengakibatkan warga tidak masuk sebagai calon pemilih, dan jika itu terjadi akan adanya ancaman pidana. Pasalnya, kata Subhan, tahapan coklit pemutakhiran data pemilih menyisakan waktu satu pekan.
“Data yang dimutakhirkan saat ini baru mencapai 65 persen dari total pemilik hak suara se-Kota Tangerang dengan jumlah 1.378.686 jiwa. Mereka harus selesai satu minggu lagi hingga 100 persen,” jelasnya.
Subhan menegaskan, pantarlih harus serius dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sekali lagi ditegaskan, jika mereka lalai dan mengakibatkan seseorang kehilangan hak pilihnya bisa dipidana menurut undang-undang Pemilu,” katanya.
Subhan menjelaskan, pantarlih tidak boleh melakukan praktik joki coklit. Sebab, lanjutnya, hal itu akan memperbesar potensi kesalahan pemutakhiran data pemilih.
“Apalagi kalau dampaknya itu sampai coklit yang dikerjakan oleh joki itu sampai menyebabkan seseorang kehilangan hak pilih, itu jelas bisa dipidana,” ucap dia.
Subhan menambahkan, pantarlih harus bekerja sesuai kondisi yang nyata, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, harus dibuktikan dengan bukti otentik seperti akta kematian atau pencabutan berkas kependudukan.
KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mengerahkan pantarlih ke setiap rumah warga secara door to door atau dari pintu ke pintu. Pantarlih yang berjumlah satu orang per TPS itu melakukan proses pencocokan dan penelitian dengan cara membandingkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan.
Pantarlih melakukan coklit sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Warga yang sudah terverifikasi lewat proses coklit nantinya akan dimasukkan ke dalam data pemilih sementara (DPS), lalu diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. (Red)