TANGERANG | TD — Tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah Charlie Chandra resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang sejak Rabu, 21 Mei 2025.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Raja Muhamad Ismail Novadiansyah mengatakan, serah terima Charlie dari Polda Banten berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Proses penerimaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Tahanan Baru, serta mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” ungkapnya, Kamis, 22 Mei 2025.
Dia menerangkan, proses penerimaan tahanan di Rutan Kelas I Tangerang dilakukan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, Rutan Kelas I Tangerang telah melaksanakan beberapa langkah penting dalam penerimaan Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan, antara lain:
– Penerimaan Tahanan harus menghormati harkat dan martabat manusia.
– Tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun.
– Semua Tahanan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil.
– Kerahasiaan informasi pribadi Tahanan dan Narapidana harus dijaga.
Setelah diterima secara resmi, yang bersangkutan akan mengikuti Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan, yaitu proses orientasi bagi tahanan baru selama maksimal 7 hari. Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 yang mengatur tentang Standar Mapenaling Tahanan.
Tujuan dari Mapenaling adalah untuk:
– Mengenalkan tata tertib Rutan.
– Menilai kondisi psikologis dan adaptasi tahanan.
– Menyaring potensi gangguan keamanan atau kerentanan individu.
– Menentukan program pelayanan kepribadian dan kemandirian, bantuan dan penyuluhan hukum, serta perawatan awal yang tepat melalui asesmen atau Litmas Awal.
Selama masa Mapenaling, tahanan belum dapat menerima kunjungan fisik dari keluarga, kecuali untuk kepentingan hukum atau darurat medis. Setelah masa Mapenaling berakhir dan jika tidak ada pembatasan khusus dari aparat penegak hukum, maka kunjungan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Pembesuk harus merupakan keluarga inti dan tercatat sebagai pengunjung resmi atas izin pihak penahan.
– Membawa identitas diri yang sah.
– Menyesuaikan jadwal kunjungan yang ditetapkan Rutan.
– Mengikuti prosedur pemeriksaan dan protokol keamanan yang berlaku.
Aturan kunjungan di Lapas dan Rutan berdasarkan dasar hukum yang ada, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak-hak warga binaan, termasuk hak kunjungan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juga mengatur hak-hak warga binaan pemasyarakatan, termasuk hak kunjungan dan pembatasan kunjungan.
Rutan Kelas I Tangerang menegaskan bahwa seluruh proses terhadap tahanan Charlie Chandra dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, legalitas, dan akuntabilitas. Rutan juga berkomitmen penuh terhadap penghormatan hak asasi manusia dan perlakuan yang adil terhadap seluruh tahanan. (*)