TANGERANG | TD – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang mengumumkan penyesuaian tarif pelayanan air minum yang akan mulai diberlakukan untuk tagihan rekening bulan Mei 2025. Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.
Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, menyampaikan bahwa tarif air selama ini belum mengalami perubahan sejak terakhir kali disesuaikan pada tahun 2009. “Penyesuaian tarif ini sangat diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi serta peningkatan biaya produksi dan distribusi air,” ujarnya dilansir Senin, 26 Mei 2025.
Selain itu, Sofyan menjelaskan bahwa penyesuaian tarif juga bertujuan untuk mendukung pemeliharaan serta perluasan cakupan pelayanan ke wilayah-wilayah yang belum memiliki akses air minum. Beberapa kecamatan yang menjadi fokus pengembangan tersebut antara lain Rajeg, Mauk, dan Kemiri, serta sejumlah daerah lain di Kabupaten Tangerang yang selama ini menghadapi krisis air bersih.

Foto: Dok. Perumdam TKR
Meskipun terjadi penyesuaian tarif, PERUMDAM TKR berkomitmen menjaga kenaikan tarif agar tetap terjangkau bagi pelanggan. “Kami memastikan pelanggan, khususnya golongan rumah tangga kecil dan sosial, tidak akan mengalami kenaikan tarif. Hal ini kami lakukan agar kebutuhan dasar air bersih masyarakat tetap terpenuhi tanpa memberatkan,” tambah Sofyan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif telah melalui kajian yang matang dan berkomitmen akan memantau implementasi tarif baru agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.
Penyesuaian tarif ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan operasional PERUMDAM TKR serta meningkatkan kualitas layanan air minum yang berkelanjutan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. (*)