KOTA TANGSEL | TD — Polres Tangsel menggelar operasi bersandi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini hingga 28 Juli 2024.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, menjelaskan, pihaknya akan menggelar Operasi ini selama 14 hari, dengan menerjunkan 2.938 personel gabungan.
“Operasi Patuh Jaya 2024 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait” katanya, Senin, 15 Juli 2024.
Operasi tersebut dilakukan, kata Rizkyadi, guna meminimalisir terjadi kecelakaan lalu lintas serta masyarakat tetap disiplin berkendara.
“Dengan adanya Operasi Patuh Jaya 2024 ini diharapkan dapat mencapai sasaran yang ditargetkan, setidaknya dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berkendara, sehingga, dapat tertib aman dan selamat berlalulintas.
“Operasi ini guna meredam angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutupnya.
Adapun target operasi Patuh Jaya 2024 adalah 14 jenis pelanggaran yaitu :
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu .
14. Penertiban Parkir liar. (Idris Ibrahim/Red)