Cara Mengurus Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis di Kabupaten Tangerang

waktu baca 3 minutes
Jumat, 19 Sep 2025 15:13 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin mengurus Surat Izin Praktik (SIP) di Kabupaten Tangerang, kini prosesnya semakin mudah. Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan menghadirkan layanan terintegrasi berbasis daring melalui aplikasi SIPINTER.

Dengan sistem ini, pemohon tidak lagi perlu mengurus Surat Keterangan Tempat Praktik (SIP) secara manual. Cukup login ke aplikasi SIPINTER, tenaga medis maupun tenaga kesehatan dapat mengakses seluruh layanan perizinan dari kedua instansi dalam satu pintu.

Alur pengajuan SIP dimulai dengan registrasi akun melalui laman https://sipinter.tangerangkab.go.id/login. Setelah akun aktif, pemohon dapat login menggunakan username dan password, kemudian memilih menu Surat Izin Praktik Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan, serta mengisi formulir sesuai dokumen yang dimiliki.

Untuk semakin memudahkan pemohon sesuai dengan kebutuhan, di dalam aplikasi SIPINTER tersebut juga sudah terdapat pedoman sesuai dengan klasifikasi berupa cluster untuk pengajuan SIP yang semakin memudahkan pemohon memilih alur pelayanan, yakni:

  • Cluster A: Pengajuan SIP pertama dengan STR terbit dan berlaku sebelum UU 17/2023. Masa berlaku SIP mengikuti STR.
  • Cluster B: Pengajuan SIP pertama dengan STR seumur hidup, lulusan kurang dari 5 tahun sebelum UU 17/2023. Masa berlaku SIP 5 tahun.
  • Cluster C: Pengajuan SIP dengan STR seumur hidup namun tidak praktik lebih dari 5 tahun sejak sebelum UU 17/2023. Masa berlaku SIP 5 tahun.
  • Cluster D: Pengajuan perpanjangan SIP pertama. Masa berlaku SIP 5 tahun.
  • Cluster E: Pengajuan SIP kedua dan ketiga dengan STR seumur hidup. Masa berlaku mengikuti SIP pertama.
  • Cluster F: Pengajuan SIP kedua dan ketiga dengan STR terbit sebelum UU 17/2023. Masa berlaku mengikuti STR.

Selain itu, terdapat ketentuan tambahan untuk izin praktik di sarana pelayanan kesehatan klinik bagi pengajuan baru wajib melampirkan Sertifikat Standar Sarana Pelayanan Kesehatan yang telah terverifikasi atau memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk pengajuan SIP baru disarana pelayanan kefarmasian (apotek), harus melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Berita Acara Perbaikan hasil survei penilaian kesesuaian standar usaha apotek.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. Hendar Herawan, MM, menegaskan bahwa transformasi layanan perizinan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Dengan adanya SIPINTER, tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak lagi direpotkan dengan proses manual yang panjang. Semua bisa dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pemantauan status permohonan. Hal ini tentu sangat membantu, terlebih di era digital seperti sekarang,” ujar Hendar.

Ia juga menambahkan bahwa sistem cluster yang diterapkan bertujuan memberikan kepastian hukum dan kejelasan prosedur bagi para pemohon. “Setiap tenaga medis punya kondisi yang berbeda, ada yang lulusan baru, ada yang sudah lama praktik, ada juga yang baru kembali aktif. Dengan adanya cluster, aturan jadi lebih jelas, dan masa berlaku SIP dapat disesuaikan tanpa menimbulkan keraguan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendar menyampaikan bahwa inovasi layanan ini sekaligus menjadi langkah konkret Pemkab Tangerang dalam mendukung profesionalisme tenaga medis dan kesehatan. “Kami ingin memastikan bahwa tenaga kesehatan yang berpraktik di Kabupaten Tangerang benar-benar memiliki legalitas yang sah, sehingga masyarakat pun merasa aman dan terlindungi saat menerima pelayanan,” imbuhnya.

Dengan demikian, pelayanan surat izin praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan melalui layanan SIPINTER yang terintegrasi, Pemkab Tangerang berharap proses perizinan tidak hanya lebih cepat dan efisien, tetapi juga semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan di daerah yang akan berdampak kepada kepada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Tangerang. (ADV)

LAINNYA