Cara Jual Mobil Curian di Tangerang Dibongkar Polisi Balaraja

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Jan 2021 18:05 0 49 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Jajaran Polresta Tangerang menangkap tiga anggota kelompok pencuri kendaraan roda empat, yaitu dua pelaku dan satu penadah.

Kelompok pencuri ini mengincar mobil jenis minibus bak terbuka yang kemudian dipreteli oleh penadah untuk dijual secara ketengan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kejahatan kelompok tersebut terbongkar setelah jajarannya, yaitu Polsek Balaraja, berhasil mengungkap laporan kehilangan mobil bak terbuka pada 8 Januari 2021 di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Balaraja.

“Saat itu juga anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku sudah berhasil kami tangkap,” ungkap Wahyu di Mapolsek Balaraja, Senin (11/1/2021).

Personel kepolisian tidak kesulitan melacak mobil yang dicuri tersebut karena terpasang sistem pemosisi global (GPS).

“Mobil tersebut sudah berada di tangan penadah berinisial IFN. Ia mengaku membeli seharga Rp9 juta dari pelaku SD, AT, KSH dan AA,” jelasnya.

Polisi kemudian mengejar para pelaku dan berhasil menangkap pelaku, yaitu KSH.

“Saat penangkapan itu kami juga mengamankan seorang pria yang berinisial HYT,” tambahnya.

Dari pengakuan IFN selaku terduga penadah mobil curian tersebut, ia sudah 22 kali menjadi penadah mobil curian dengan harga di kisaran Rp9 juta sampai Rp10 juta. Mobil tersebut ia preteli dengan peralatan seadanya, kemudian dijual secara ketengan.

“Setelah dipreteli, saya jual ke wilayah Ciledug, Kota Tangerang,” katanya.

Polisi juga masih memburu tiga tersangka lainnya yang masih buron, yaitu SD, AT, dan AA.

Terbongkarnya kasus ini diapresiasi Kapolda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi yang hadir saat gelar ungkap kasus tersebut ke awak media.

“Bapak Kapolda sangat mengapreasiasi pengungkapan kasus yang tidak sampai 24 jam ini,” kata Edi.

Kendaraan yang dicuri itu telah dikembalikan kepada pemilik atas permohonan pemilik karena digunakan untuk usaha sehari-hari.

“Dipinjam-pakaikan kepada korban agar kegiatan usaha korban tetap berjalan. Namun, saat perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap akan kami kembalikan secara penuh kepada pemiliknya,” pungkasnya. (Red/Rom/Atm)

Unggulan

LAINNYA