Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang Wajib Pernah Nakhodai Cabor

waktu baca 3 minutes
Senin, 20 Mar 2023 16:12 0 Patricia Pawestri

TANGERANG | TD – Pendaftaran calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tangerang resmi dibuka mulai hari ini, Senin, 20 Maret 2023. Berdasarkan ketentuan dari panitia penjaringan dan penyaringan, calon ketua umum harus pernah menakhodai cabang olahraga (cabor) anggota KONI Kabupaten Tangerang.

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2023-2027, Udin Saprudin menjelaskan, proses pendaftaran kandidat pemimpin organisasi olahraga prestasi ini dibuka hingga Selasa, 28 Maret 2023 mendatang. Setelah itu, pendaftar diberikan kesempatan untuk perbaikan berkas selama tiga hari, pada 29-31 Maret 2023.

“Pendaftaran ini dibuka selama lima hari kerja, karena tanggal 22 dan 23 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur. Terkait masa perbaikan dokumen, apabila tetap tidak memenuhi kewajiban, maka calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Udin.

Dia pun membeberkan sejumlah persyaratan bagi seseorang agar dapat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang, mulai dari persyaratan umum hingga persyaratan khusus. Antara lain berusia di atas 25 tahun dan berdomisili di wilayah Provinsi Banten.

Selain itu, pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Tangerang. Kemudian, pernah menakhodai cabor anggota KONI Kabupaten Tangerang. Persyaratan ini pun mutlak, karena pengalaman sebagai ketua umum di cabor sangat penting.

“Begini, bagaimana kita akan memimpin KONI yang anggotanya ada 60, kalau kita belum pernah merasakan jadi ketua umum cabor. Jadi, dua-duanya harus, pernah jadi pengurus KONI dan pernah jadi ketua umum cabor,” tegas Udin.

Persyaratan lain yaitu kandidat ketua umum harus memperoleh dukungan paling sedikit dari 15 pengurus cabor. Surat dukungan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum masing-masing cabor, terhitung 23 Desember 2022 hingga 28 Maret 2023.

“Kalau terjadi dukungan ganda, maka yang dinyatakan sah adalah surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua umum, karena itu pejabat tertinggi di cabor tersebut,” kata Udin.

Wakil Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2023-2027, Abdul Gani menambahkan, saat ini anggota KONI Kabupaten Tangerang berjumlah 60 pengurus cabor dan organisasi olahraga fungsional. Akan tetapi, pemilik hak dukungan dan suara hanya 58, yaitu anggota tetap.

“Yang dua lagi tidak punya hak untuk mendukung, tidak punya hak untuk suara. Dua cabor ini adalah hanya sebagai peninjau,” ujar Gani.

Adapun kewenangan dan tanggung jawab panitia penjaringan dan penyaringan, kata dia, hanya pada proses pendaftaran sampai validasi. Panitia akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang selama tiga hari setelah masa pendaftaran berakhir.

Dia menyebutkan, kandidat pemimpin organisasi olahraga prestasi ini tidak lagi melalui tahapan wawancara atau seleksi tambahan. Namun, cukup menyampaikan visi dan misi dalam memimpin KONI Kabupaten Tangerang selama empat tahun ke depan.

“Visi misi nanti dipaparkan di muka umum, saat Musorkab (Musyawarah Olahraga Kabupaten) KONI. Musorkab itu ranah steering committee, kami fokus pada penjaringan dan penyaringan saja,” pungkas Gani. (Mat/Rom)

LAINNYA