KABUPATEN TANGERANG | TD — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan tahun baru kali ini tidak ada perayaan, kembang api, terlebih lagi konser musik dan sejenisnya. “Aktivitas umum dibatasi hanya sampai pada pukul 22.00 WIB,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi dengan pengelola mal, hotel, dan tempat keramaian di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis 30 Desember 2021.
Zaki menegaskan, pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan dan semua harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam.
Zaki mengatakan larangan dan pengetatan kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun merupakan langkah Pemkab dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19. “Fokus pemerintah adalah menekan angka penyebaran dan kerawanan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 terutamanya yang ada di Kabupaten Tangerang.”
Pada malam tahun baru, Zaki memerintahkan, semua petugas
akan melakukan monitoring mulai dari jam 19.00 sampai dengan jam 00.30 WIB. “Atau bahkan nanti Satpol PP bisa sampai subuh dengan dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres. Jadi mohon diikuti tata tertibnya dan apabila ada yang melanggar, saya harus ambil tindakan keras karena kasihan yang tertib tiba-tiba ada yang melanggar,” tegas Bupati. (Faraaz/Rom)