KABUPATEN TANGERANG I TD — Sarang tawon mematikan di Perumahan Legok Permai, Kecamatan Legok, dimusnahkan petugas, Jumat (12/3/2021).
Tawon jenis vespa affinis atau tawon endas tersebut dikenal cukup berbahaya. Sejak tahun 2016, 10 orang dari 667 kasus di Klaten, Jawa Tengah dilaporkan meninggal karena disengat tawon vespa. Kasus serupa terjadi pada tahun 2019, tercatat sebanyak 13 kasus korban 2 orang meninggal.
Kasus serupa terjadi di Kampung Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Desember 2020 lalu. Seorang nenek meninggal karena disengat tawon dari Ordo Hymenoptera tersebut.
Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Kosrudin mengatakan, hampir setiap hari personelnya memusnahkan sarang tawon vespa.
“Sebulan bisa sampai 60 sarang, yang dimusnahkan hari ini di atap rumah warga, ukurannya lumayan besar,” ungkapnya kepada TangerangDaily.
Tawon Vespa (Foto: Pixabay/Maohlin)
Tawon vespa yang memiliki ukuran tubuh lebih besar dengan panjang sekitar tiga sentimeter ini tidak akan menyengat jika tidak diganggu binatang lain atau manusia. Ia menyengat untuk mempertahankan diri.
Sengatan satu atau dua tawon tidak berdampak terlalu membahayakan, biasanya hanya menimbulkan alergi. Namun, satu tawon biasanya mengeluarkan veronom berbahaya yang dapat mengundang koloninya untuk ikut menyengat. Terkena sengatan dalam jumlah banyak inilah yang dapat memicu kematian.
Sehingga, kata Kosrudin, jika terdapat sarang tawon vespa di sekitar pemukiman, warga yang tidak memiliki keterampilan melakukan penanganan jangan bertindak sendiri, karena dapat membahayakan jiwanya.
“Sebaiknya langsung melaporkannya ke kami untuk ditangani oleh petugas yang terlatih,” katanya.
Jenis tawon ini cukup banyak ditemukan di Tangerang karena termasuk wilayah tropis dan subtropis. Kasus yang sering ditangani BPBD Kabupaten Tangerang, tawon vespa membuat sarang di pepohonan, di area sekitar atap rumah, bahkan di langit-langit rumah.
“Jika sudah bersarang di pemukiman, itu yang mengganggu warga. Jadi harus segera dilaporkan ke kami,” pungkas Kosrudin. (Red/Rom)