KOTA TANGSEL | TD – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 111.465,461 gram di Kantor Bea Cukai Kanwil Banten yang terletak di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Kepala BNNP Banten, Rohman Nursahid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ganja ini merupakan hasil kerja sama yang erat dengan pihak Bea Cukai Banten.
“Pada Sabtu, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, kami menerima informasi mengenai pengiriman ganja dari Aceh melalui Pelabuhan Merak menggunakan truk sebagai jasa pengiriman,” ujarnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Rohman menyatakan bahwa untuk menghindari deteksi petugas, sopir berinisial MPA sengaja membawa onderdil kendaraan bermotor yang seolah-olah akan dikirim ke daerah Bogor atas pesanan seseorang berinisial A.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama pihak ASDP dan petugas Bea Cukai Merak untuk memeriksa manifes muatan kapal yang akan berlabuh di Pelabuhan Merak.
“Dari penyelidikan tersebut, kami berhasil menemukan 4 karung yang berisi narkotika jenis ganja, dikemas dalam kotak dan diikat dengan lakban coklat. Setelah itu, kami melanjutkan dengan penangkapan tiga tersangka, yaitu TM (36), SC (40), dan S (31) di wilayah Bogor,” jelasnya.
Rohman menambahkan, saat ini tim gabungan masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Menyikapi peristiwa ini, Rohman mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 111 ayat 2 Jo, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan akan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus,” tutupnya. (Idris Ibrahim/Red)