Palak Warga di Balaraja, 4 Preman Diringkus Polisi

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja menangkap empat orang pria karena aksi premanisme.
Ilustrasi penangkatan oleh polisi (TangerangDaily)
Bagikan:

KABUPATEN TANGERANG | TD — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja menangkap empat orang pria karena aksi premanisme.

Keempat tersangka yaitu MI alias Patrick (32) pria, LA (31) pria, dan SW (36) pria. Ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan satu tersangka lainnya yakni RY (45) pria, warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, para tersangka memeras korban berinisial TB (26) di akses menuju PT SRKI, Kecamatan Balaraja.

“Korban saat itu hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT SRKI pada Jumat (29/04) lalu. Mobil yang dikendarai korban dicegat, tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban,” ucap Raden dikutip Senin, 18 Juli 2022.

Korban lalu melapor ke Mapolsek Balaraja. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. “Para tersangka ternyata telah melarikan diri,” imbuhnya.

Pada Kamis, 14 Juli 2022, polisi mendapat informasi ada sejumlah orang yang melakukan pemalakan kembali di lokasi tersebut dengan korban sopir angkutan barang yang akan memasok bahan baku ke perusahaan. Personel Unit Reskrim Polsek Balaraja pun segera bergegas ke lokasi.

“Keempat tersangka berhasil kami tangkap,” kata Raden.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata para tersangka masih pelaku yang sama dari peristiwa sebelumnya.

Kepada petugas para tersangka berdalih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang memasuki wilayah tersebut dan melakukan pemukulan pada korban karena salah satu penumpang kendaraan adalah seorang perempuan karyawan yang tinggal di mess.

Kemudian korban dipaksa memberikan sejumlah uang agar bisa melintas, tetapi korban hanya mampu menyerahkan sebesar Rp150 ribu. “Meski sempat ditolak oleh para tersangka akhirnya uang tersebut diterima, dan korban melanjutkan masuk area perusahaan menuju mess,” terang Raden.

Namun, saat korban hendak kembali ke Jakarta, ternyata para tersangka kembali menghadang korban dengan melintangkan kursi kayu panjang di jalan.

“Para tersangka meminta uang tambahan sebesar satu juta, tetapi korban menolak, Karena terus dipaksa, korban kembali memberi uang sebesar Rp300 ribu, tapi melalui transfer ke rekening salah satu tersangka,” katanya.

Berbekal bukti transfer, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

Atas perbuatannya, para tersangka keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atas dasar memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Tersangka juga kami dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Bagikan: