hpn2024
Banten/NasionalBeritaHukumKab. Tangerang

OTT di Kantor BPN Lebak, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka

292
×

OTT di Kantor BPN Lebak, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak.
Ilustrasi pungli (TangerangDaily)
Bagikan:

BANTEN | TD — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan  di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar  Shinto Silitonga, Minggu 14 November 2021.

Shinto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan dalan gelar perkara. Dua tersangka yaitu   RY (50) dan PR (41). “Keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.”

Shinto mengatakan  penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM.

Sebanyak empat pegawai BPN dan seorang Lurah di Lebak ditangkap dalam OTT Polda Banten pada Jumat 12 November. (Faraaz/Rom)

Bagikan: