hpn2024
BeritaHukumKriminal

Motif Pembunuhan Remaja 15 tahun di BSD, Polisi : Tersangka Sakit Hati

459
×

Motif Pembunuhan Remaja 15 tahun di BSD, Polisi : Tersangka Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
Polres Tangsel menggelar konferensi pers pembunuhan remaja di Pagedangan pada Minggu, 1 Januari 2023. Dua dari tiga tersangka kasus tersebut dihadirkan ke hadapan wartawan, Selasa, 3 Januari 2023. (Foto : Idris Ibrahim/TangerangDaily)
Bagikan:

TANGERANG | TD Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap motif pembunuhan dengan korban remaja laki-laki berusia 16 tahun.

Sebelumnya, jasad seorang remaja ditemukan terbujur di Jalan Bumi Botanika, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu, 1 Januari 2023.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut, kemudian menangkap tiga orang pelaku yaitu MIES (20), MSAT (21), dan satu anak di bawah umur berusia 13 tahun.

“Kurang dari 1×24 Jam atau dalam waktu 9 Jam mayat tanpa identitas berhasil diungkap berdasarkan petunjuk-petunjuk awal (CCTV), keterangan saksi sekitar lokasi kejadian, kemudian dikembangkan dengan Scientific Crime Investigation (SCI) maka didapati mayat tanpa identitas tersebut dapat teridentifikasi yaitu berinisial FM (15) tahun,” ungkap Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Sharly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa, 3 Januari 2023.

“Selanjutnya berdasarkan runtutan waktu, maka para terduga pelaku dapat teridentifikasi,” imbuhnya.

Kapolres melanjutkan, modus pembunuhan tersebut, tersangka ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha. “Tersangka juga sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat tindak pidana kejahatan dengan sanksi hukum terberat hukuman mati.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)

Bagikan: