BeritaKab. TangerangPemerintahan

DPRD dan Bupati Tangerang Setujui Penjualan 19 Aset Jalan Daerah

521
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui 4 rancangan perda peraturan daerah (raperda) menjadi perda dan pemindahtanganan aset jalan kepada pengembang swasta, Senin, 30 Januari 2023. (Foto : Jay/TangerangDaily)
Bagikan:

KABUPATEN TANGERANG | TD
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang menyetujui 4 rancangan perda peraturan daerah (raperda) menjadi perda dan pemindahtanganan sejumlah aset kepada pengembang swasta.

Nota persetujuan kedua pihak ditandatangani pimpinan DPRD dan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin, 30 Januari 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menyebutkan, keempat raperda dimaksud yaitu terkait penanganan sampah, perizinan untuk pembangunan gedung, penanaman modal dan rencana perizinan perusahaan.

Menurut Kholid, 4 raperda tersebut sudah digodok terlebih dahulu di panitia khusus (pansus). “Hasil finalnya hari ini sudah kita sahkan dan disetujui bersama eksekutif,” jelas politisi PDIP ini kepada wartawan, usai rapat paripurna.

Kholid menyampaikan, pada kesempatan itu juga disetujui pemindahtanganan aset milik daerah berupa 19 titik jalan dengan cara menjualnya kepada pengembang swasta, dalam hal ini PT. Bumi Serpong Damai (BSD).

Dijualnya aset jalan itu, lanjut Kholid, sudah diajukan pemda dari sejak lama dan didasari adanya legal opinion (pendapat hukum) yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Disebutkan, sejumlah titik jalan pemda nilainya sekitar Rp12 miliar. “Penjualan aset 19 titik jalan ini dalam rangka investasi,” pungkasnya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, belasan titik konstruksi jalan yang di jual ke PT. BSD itu berlokasi di Desa Lengkong Kulon, Jatake, Cijantra, Situ Gadung, Kadu Sirung dan Cicalengka, Kecamatan Pagedangan. Kemudian terdapat juga di Desa Sampora Kecamatan Cisauk.

Zaki mengaku, penjualan aset daerah tersebut sudah melalui tahapan prosedur maupun mekanisme pengajuan permohonan kepada DPRD Kabupaten Tangerang.

“Prosedur penjualan aset daerah ini sudah sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016. Tujuannya untuk investasi pembangunan daerah juga sehingga mudah-mudahan dapat berdampak baik bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (Jay/Rom)

Bagikan:
Exit mobile version