KOTA TANGERANG | TD — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten meminta pedagang di sekitar Situ Cipondoh untuk mengosongkan lahan. Namun, di saat bersamaan beredar surat kaleng yang menagih pembayaran sewa lahan.
Surat yang ditujukan kepada para pedagang yang bangunannya berdiri di atas lahan Situ Cipondoh itu tanpa kops surat serta stempel. Hanya dibubuhi tanda tangan oleh dua orang yang menuliskan namanya Vera dan Merun.
Keduanya mengeklaim pengelola Situ Cipondoh dalam surat bernomor 026/TWASC/12/2021 tersebut. “Dengan ini kami beritahukan kepada bapak/ibu pemilik cafe di taman air wisata situ Cipondoh perihal tentang pembayaran sewa bulanan dan tahunan,” bunyi surat pemberitahuan itu.
“Untuk pembayaran sewa bulanan dan tahunan jika lewat dari waktu yang telah kami berikan, maka cafe tersebut tidak boleh beroperasi atau ditutup. Pembayaran sewa tahunan dan bulanan tidak boleh dicicil.”
Diketahui, DPUPR Banten pun telah mengirim surat kepada para pedagang yang bangunannya di atas lahan Situ Cipondoh pada 5 November 2021. Pedagang diminta mengosongkan lahan di situ Cipondoh.
Dalam surat itu dijelaskan tentang program pengelolaan sumber daya air terkait penataan situ Cipondoh. Situ Cipondoh merupakan aset daerah DPUPR Banten. Oleh sebab itu, DPUPR Banten meminta para pedagang untuk membongkar atau mengosongkan tempat itu secara sukarela lantaran situ Cipondoh akan ditata. DPUPR memberikan waktu selama 14 hari setelah surat itu diterbitkan.
Salah satu pedagang yang tak berkenan disebutkan namanya mengatakan dirinya memang mendapat informasi jika Situ Cipondoh akan segera dikosongkan. Namun, dirinya belum mendapat surat pemberitahuan tersebut.
“Iya saya dapat kabar begitu (Situ Cipondoh dikosongkan). Tapi pedagang yang lain enggak dapet suratnya. Baru kabar doang,” ujarnya ketika ditemui, Rabu 5 Januari 2021.
Pantauan di lokasi, puluhan pedagang masih berjualan di lahan dengan bangunan semi permanen bermaterial baja ringan. Namun, terdapat papan pemberitahuan kalau lokasi itu merupakan aset provinsi Banten di bawah pengawasan, KPK, Kejati, Kanwil BPN dan Kementerian PUPR.
“Papan pemberitahuan itu sudah sekitar sebulan yang lalu dipasang,” katanya.
Pedangan ini mengatakan, dirinya dan pedagang lain memang diminta untuk membayar sewa lahan. Nominal pun bervariasi. Mulai Rp500 hingga Rp12 Juta.
“Ada yang setahun, ada yang sebulan,” katanya.
Menurutnya, oknum yang mengaku sebagai pengelola ini hanya menyediakan lahan saja. Sementara untuk bangunannya mereka mendirikan sendiri. Sehingga, ketika lahan ada kabar untuk mengosongkan lahan para pedagang kebingungan.
“Ini kita bangun sendiri. Makannya kalay dikosongkan rugi banget. Ini aja saya habis Rp20 juta buat bikin bangunan. Saya ngutang, tiap Minggu nyicil,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala PUPR Provinsi Banten, Arlan Mazran menegaskan kalau bangunan itu tak memiliki izin dari pemerintah. Sehingga dipastikan kelompok yang meminta biaya sewa tersebut ilegal.
“Tidak ada retribusi dari situ Cipondoh. Pedagang yang menyewa lahan itu uangnya gak masuk ke Provinsi Banten,” katanya.
Arlan menjelaskan pengosongan lahan bertujuan untuk pengamanan aset. Pihaknya berencana merevitalisasi situ Cipondoh.
“Disitu kan banyak bangunan tanpa seizin pemprov (Pemerintah Provinsi Banten). Kita mau revitalisasi, tujuannya dalam rangka memperindah situ Cipondoh. Secara tampilan dan secara fungsinya kita mau fungsikan kembali,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom)