Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan paparan dalam Musrenbang RKPD 2027 di ruang Blandongan Puspemkot Tangsel. Fokus utama pembangunan di tahun mendatang tetap pada pengembangan infrastruktur yang mencakup pengelolaan sampah, jalan, jembatan, dan drainase, demi mendukung keberlanjutan kota yang lebih baik. (Foto: Ist) KOTA TANGSEL | TD – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur masih menjadi prioritas utama dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Fokus tersebut berjalan seiring dengan penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Benyamin setelah membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 yang digelar di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, pada 2027 pemerintah daerah tetap memusatkan perhatian pada sektor infrastruktur. Namun, cakupan pembangunan tidak hanya terbatas pada fisik, melainkan juga menyentuh persoalan mendasar seperti pengelolaan sampah, transportasi, jalan, jembatan, hingga sistem drainase.
Menurutnya, pengelolaan sampah akan menjadi salah satu isu krusial yang ditangani secara menyeluruh, mulai dari tingkat masyarakat hingga sistem pengangkutan dan distribusi. Sementara untuk penanganan banjir, Pemkot Tangsel akan mengoptimalkan pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan, jembatan, sungai, dan drainase.
Di samping itu, sektor kesehatan dan pendidikan tetap menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga mulai mendorong digitalisasi layanan publik melalui pengembangan aplikasi terpadu “Tangsel One”. Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu platform yang mudah diakses masyarakat, sekaligus menjadi sarana penyampaian aspirasi secara langsung.
Meski demikian, Benyamin mengakui bahwa penerapan teknologi di lingkungan pemerintahan memiliki tantangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia agar tetap efisien tanpa menambah beban belanja pegawai.
Ia juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah saat ini. Menurutnya, penyesuaian aturan penting dilakukan agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam merespons persoalan masyarakat, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Musrenbang ini merupakan lanjutan dari rangkaian proses perencanaan yang sebelumnya telah dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga forum perangkat daerah.
Melalui Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Tangsel menargetkan perencanaan pembangunan yang lebih responsif, terukur, serta mampu menjawab berbagai tantangan perkotaan, terutama di tengah laju urbanisasi dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. (*)