KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi sekaligus penguatan pelayanan publik kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga lurah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aturan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan sosialisasi ini penting agar aparatur pemerintah memahami aturan yang berlaku sekaligus menghindari praktik gratifikasi dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi tentang gratifikasi karena ada peraturan KPK yang baru kepada seluruh kepala OPD, camat, dan lurah. Alhamdulillah 54 kelurahan hadir lengkap,” kata Benyamin, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut banyak pertanyaan muncul dari para lurah karena terdapat sejumlah hal baru yang perlu dipahami terkait pengendalian gratifikasi.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga menegaskan keberadaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dikoordinasikan oleh Inspektorat sebagai wadah konsultasi bagi aparatur pemerintah apabila menemukan situasi yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.
“Kalau ada hal-hal yang meragukan, silakan berkonsultasi ke UPG kita karena sudah ditunjuk orang-orang yang terlibat di dalamnya,” ujarnya.
Sementara itu, Fungsional Madya Tindak Pidana Korupsi dari KPK, Anna Devi, mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurutnya, jabatan yang diemban ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jangan sampai masa kerja yang panjang berakhir dengan masalah hukum hanya karena menerima sesuatu yang tidak seharusnya,” tegas Anna.
Ia menambahkan, gratifikasi tidak selalu berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menjerat secara hukum.
Anna juga menekankan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini semakin kuat, sehingga berbagai kasus gratifikasi maupun tindak pidana korupsi semakin mudah terungkap.
“Hal-hal seperti ini harus diwaspadai karena dapat menjerat kita secara hukum,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)