hpn2024
Banten/NasionalBeritaHukumKriminal

Pungli di BPN Lebak, Kapolda Banten: Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat

235
×

Pungli di BPN Lebak, Kapolda Banten: Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kapolda Banten: praktik pungutan liar seperti yang diungkap Ditreskrimsus dalam Operasi Tangkap Tangan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Ilustrasi (TangerangDaily)
Bagikan:

BANTEN | TD — Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan praktik pungutan liar (pungli) dan koruptif seperti yang diungkap Ditreskrimsus dalam Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Lebak  memang sudah sangat meresahkan masyarakat. “Sangat meresahkan masyarakat, bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy, Minggu 14 November 2021.

Untuk itu, kata Rudy, dia telah memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain. “Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar.”

Rudy  menegaskan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini. “Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak pernah segan perintahkan jajaran untuk lakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Banten menangkap empat pegawai BPN dan seorang Lurah di Lebak dalam OTT Jumat malam 12 November.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak.

Dua tersangka yaitu  RY (50) dan PR (41) yang merupakan  staf pada Kantor BPN Lebak. (Faraaz/Rom)

Bagikan: