BANTEN | TD — Polsek Cipocok, Polres Serang Kota menangkap satu dari dua pelaku pencurian komputer di Puskesmas Banjarsari, Kota Serang yang digunakan untuk mendata vaksinasi.
“Satu pelaku berhasil ditangkap berinisial MI, dua lainnya, SN dan SY masih dalam pengejaran,” ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cipocok, Inspektur Dua Irwan Nova, Rabu 1 Desember 2021.
Irwan memastikan identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan sudah diketahui. Peristiwa pencurian ini terjadi Jumat malam, 27 November 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian berawal saat petugas keamanan berpatroli di sekitar Puskesmas. Saat masuk ke dalam ruangan, petugas melihat ada tiga orang yang sedang mencuri komputer. Petugas kemudian melaporkannya ke Polsek Cipocok.
Saat melancarkan aksinya, para pelaku memecahkan kaca Puskesmas, kemudian MI masuk ke ruang komputer di lantai dua. Pelaku lainnya, SN dan SY menunggu komputer di lantai satu, yang dikirim oleh MI menggunakan tali yang sudah disiapkan.
“Pelaku MI dan keterangannya, memang sebelumnya pernah mencuri dan baru beberapa bulan keluar dari lapas,” terangnya.
Polres Serkot mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (Faraaz/Rom)