BANTEN | TD — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten memindahkan 55 napi narkoba ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Para narapidana yang dipindahkan ini adalah bagian dari 58 narapidana berisiko tinggi (high risk),” ujar Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Rabu 26 Januari 2022.
Teja menyatakan pemindahan napi yang tergolong high risk ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta memberantas peredaran narkoba dalam penjara.
“Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah Banten terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Tejo
Pengiriman 58 napi itu ke Lapas Nusakambangan berlangsung pada Selasa malam, 25 Januari 2022, pukul 23.00 WIB. Proses pemindahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Para napi itu sebelumnya menjalani pidana penjara di Lapas Kelas 1 A Tangerang, Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Lapas Kelas II A Cilegon dan Lapas Kelas II A Serang.
Keberangkatan 58 narapidana dari Lapas Tangerang, Lapas Cilegon dan Lapas Serang itu dikawal menggunakan kendaraan tempur Brimob jenis Barracuda. Pemindahan itu dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno. (Faraaz/Rom)