Ditahan, Brigadir NP Dijerat Pasal Berlapis

waktu baca 1 menit
Jumat, 15 Okt 2021 18:54 0 44 Redaksi TD

BANTEN | TD — Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP, anggota Polres Kota Tangerang yang membanting mahasiswa saat demo dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal.

“Sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat,” kata Shinto, Jumat  15 Oktober 2021.

Baca juga: Breaking News: Polda Banten Tahan Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa

Brigadir NP kini telah ditahan Polda Banten. Ia ditahan di ruang tahanan khusus  Bidang Propam Polda Banten.

Shinto mengatakan penahanan Brigadir NP ini merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan olehnya saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Tangerang beberapa hari lalu.

Baca juga: Banting Mahasiswa, Brigadir NP Dianggap Melanggar SOP Unjuk Rasa

Menurut Shinto, sejak Rabu 13 Oktober lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divisi Propam Polri namun juga Bidang Propam Polda Banten.” Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis 14 Oktober,” kata Shinto. (Faraaz/Rom)

LAINNYA