BANTEN | TD — Sebanyak 32 kendaraan terjaring razia cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar Polres Serang Kota, Rabu malam 1 Desember 2021.
30 sepeda motor dan 2 kendaran roda empat itu diamankan di Mapolres Serang Kota lantaran diketahui tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang seharusnya dibawa saat berkendara. “Terhadap kendaraan tersebut ditindak penilangan,” ujar Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, Kamis 2 Desember 2021.
Kaur Binops Polres Serang Kota Inspektur Dua Ade Komarudin yang memimpin operasi mengatakan kendaraan yang diamankan dalam razia malam tersebut ditilang karena tidak dilemgkapi surat-suratnya.
Ade menambahkan sasaran razia pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar seperti knalpot racing, tidak pakai helm, dan tidak dilengkapi surat-suratnya.
Ade Komarudin mengimbau untuk agar pengguna kendaraan menggunakan standarisasi dan supaya mematuhi peraturan lalu lintas.
“Gelar Operasi cipta kondisi seperti ini sering dilakukan demi menciptakan wilayah hukum Polres Serkot semakin baik, dan aman bagi siapa saja,” tutupnya. (Faraaz/Rom)