hpn2024
Banten/NasionalHukum

32 Kendaraan Terjaring Razia Cipta Kondisi menjelang Nataru di Kota Serang

339
×

32 Kendaraan Terjaring Razia Cipta Kondisi menjelang Nataru di Kota Serang

Sebarkan artikel ini
32 kendaraan terjaring razia cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar Polres Serang Kota, Rabu malam 1 Desember 2021.
Polres Serang Kota menjaring 32 kendaraan dalam razia cipta kondisi, Rabu malam, 21Desember 2021. (Foto: Polres Serang untuk TangerangDaily)
Bagikan:

BANTEN | TD — Sebanyak 32 kendaraan terjaring razia cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar Polres Serang Kota, Rabu malam 1 Desember 2021.

30 sepeda motor dan 2 kendaran roda empat itu diamankan di Mapolres Serang Kota lantaran diketahui tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang seharusnya dibawa saat berkendara. “Terhadap kendaraan tersebut ditindak penilangan,” ujar Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, Kamis 2 Desember 2021.

Kaur Binops Polres Serang Kota Inspektur Dua Ade Komarudin yang memimpin  operasi mengatakan  kendaraan yang diamankan dalam razia malam tersebut ditilang  karena tidak dilemgkapi surat-suratnya.

Ade menambahkan sasaran razia pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar seperti knalpot racing, tidak pakai helm, dan tidak dilengkapi surat-suratnya.

Ade Komarudin mengimbau untuk agar pengguna kendaraan  menggunakan standarisasi dan supaya mematuhi peraturan lalu lintas.

“Gelar Operasi cipta kondisi seperti ini sering dilakukan demi menciptakan wilayah hukum Polres Serkot semakin baik, dan aman bagi siapa saja,” tutupnya. (Faraaz/Rom)

Bagikan: