JAKARTA | TD – Satu Kahkonen, Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste, menyampaikan kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, untuk menghapus pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam sebuah laporan dari Bank Dunia (9/5/2023).
Satu Kahkonen mengatakan langkah itu harus diambil untuk menambah penerimaan negara.
“Cara praktis untuk meningkatkan penerimaan PPN dengan cepat adalah dengan menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa,” tulis Satu dalam laporan tersebut.
Permintaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Sri Mulyani dengan persetujuan untuk penghapusan pembebasan PPN. Namun, Sri Mulyani masih memberikan perhatiannya untuk tidak menghapus pembebasan PPN dalam bidang pendidikan.
“Jadi pendidikan salah satu yang harus dikecualikan PPN-nya. Tapi kita tahu pendidikan ada yang level atas dan rendah, oleh karena itu perlakuan ini harus dibedakan,” tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan kebijakan tersebut harus dibahas bersama terlebih dahulu.
“Saya setuju dengan rekomendasi Bank Dunia, tapi kita harus mempertimbangkan berbagai hal. Anda bisa memiliki rancangan ekonomi terbaik tapi kalau tidak didukung politik hanya menjadi laporan saja,” jelas Sri Mulyani.
Dari data yang disodorkan Bank Dunia, kebijakan pembebasan PPN yang dilakukan Pemerintah RI selama ini telah menghapus potensi penerimaan PPN yang setara dengan 0,7% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negara. (*)