KOTA TANGERANG | TD — Pemerintah Kota Tangerang telah memulai proses pembongkaran bangunan yang tersisa di lokasi bekas Pasar Pisang yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang.
Kegiatan pembongkaran ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025. Camat Tangerang, Yudi Pradana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengamankan aset daerah yang berada di atas lahan seluas 3.150 meter persegi. Proses pembongkaran berjalan dengan tertib dan lancar, dengan target menyelesaikan pembongkaran 70 unit ruko pada akhir bulan ini.
“Pada hari ini, kami memulai pembongkaran delapan kios yang ada di area lahan Pasar Pisang milik Pemkot Tangerang. Totalnya ada 70 kios yang akan dibongkar, dan setelah itu, lahan ini akan digunakan untuk fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ungkap Yudi, seperti yang dilansir pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menambahkan bahwa Pemkot Tangerang telah menurunkan sekitar 80 petugas gabungan beserta alat berat untuk memastikan proses pembongkaran berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Pemkot Tangerang memastikan bahwa pembongkaran ini dilakukan setelah melalui tahap sosialisasi yang persuasif dengan para pedagang dan masyarakat setempat.
“Alhamdulillah, masyarakat menyambut proses pembongkaran ini dengan sangat kooperatif. Dari tahap sosialisasi hingga pelaksanaan pembongkaran hari ini, tidak ada penolakan dari para pedagang maupun warga sekitar,” tambah Irman.
Ke depannya, Pemkot Tangerang berencana untuk mengubah lahan tersebut menjadi Griya Harmoni Warga (GHW), yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat setelah proses pembongkaran selesai. (*)