hpn2024
BandaraBerita

Januari-Maret, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak 234 WNA

364
×

Januari-Maret, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak 234 WNA

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak 234 warga negara asing (WNA) selama periode Januari sampai 14 Maret 2022.
Ilustrasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak 234 warga negara asing (WNA) selama periode Januari sampai 14 Maret 2022. (TangerangDaily)
Bagikan:

BANDARA | TDImigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak 234 warga negara asing (WNA) selama periode Januari sampai 14 Maret 2022.

Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, bulan Januari 2022 paling banyak penolakan WNA masuk Indonesia. “Bulan Januari 2022 ada sebanyak 110 WNA ditolak masuk Indonesia,” ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Selasa 15 Maret 2022.

Lalu pada bulan Februari mengalami penurunan jumlah WNA yang ditolak masuk yakni 74 orang. Bulan Maret 2022 hingga tanggal 14 kemarin, baru tercatat ada 50 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia.

Romi mengatakan ratusan WNA dari berbagai negara itu ditolak masuk karena tidak sesuai dengan surat edaran  pembatasan orang asing yang terkait dengan pandemi Covid-19. “Ada juga karena alasan keimigrasian dan WNA tidak mempunyai tujuan yang jelas,” kata Romi.

Adapun rincian  jumlah WNA yang ditolak beserta alasannya adalah rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 sebanyak  19 WNA, bukan merupakan subjek Orang Asing yang diizinkan masuk berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2020 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebanyak 51 WNA.

Sesuai dengan SE Dirjenim No.IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 & SE Dirjenim No.IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022 sebanyak 21 WNA yang ditolak dan  karena alasan Keimigrasian seperti tidak memiliki maksud & tujuan yang jelas, masa berlaku visa telah habis, termasuk dalam daftar cekal sebanyak 143 WNA.

Adapun lima negara yang terbanyak ditolak, pertama Pakistan (23), kedua Amerika Serikat (20), ketiga Negeria (20), Bangladesh (15) dan Inggris (15). (Faraaz/Rom)

Bagikan: