BANDARA | TD — Penumpang pesawat tujuan dalam negeri atau domestik wajib tes PCR segera berlaku di Bandara Soekarno-Hatta. “Pasti berlaku karena ini sudah ketentuan, 1-2 hari lagi,” kata Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Kamis 21 Oktober 2021.
Holik memastikan ketentuan baru dalam penerbangan dalam negeri itu tidak akan diberlakukan mendadak. “Akan kami beri waktu transisi dan sosialisasi,” ujarnya.
Holik mengatakan wajib PCR di Bandara Soekarno-Hatta tinggal menunggu diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan sebagai acuan penerapan kebijakan baru untuk penumpang pesawat dalam negeri itu. “SE Kemenhub keluar, tapi gak langsung diterapkan. Ada waku untuk sosialisasi agar penumpang tidak kaget,” ujarnya.
Namun, Holik mengakui, telah menerima Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan wajib PCR untuk penumpang pesawat tujuan dalam negeri awalnya muncul setelah terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sejumlah poin dalam Inmendari yang terbit 18 Oktober menyebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali. (Faraaz/Rom)