Audit Konstitusional KCIC: Membangun Kedaulatan, Bukan Sekadar Kecepatan

waktu baca 7 minutes
Kamis, 23 Okt 2025 08:14 0 Redaksi

OPINI | TD — Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) sering disebut sebagai tonggak transformasi infrastruktur nasional. Namun di balik kebanggaan itu, proyek ini juga memunculkan dilema serius terkait kedaulatan ekonomi. Beban fiskal yang tinggi, ketergantungan pada teknologi asing, serta minimnya efek berganda terhadap perekonomian domestik menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proyek ini benar-benar memperkuat ekonomi nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pembukaan UUD 1945, atau justru melemahkannya?

Menurut analis ekonomi politik penulis, proyek semacam ini tidak cukup dinilai hanya dari sisi ekonomi finansial. Ia menekankan perlunya pembacaan yang lebih mendalam melalui tiga pendekatan berlapis, yaitu:

  1. 7-P – untuk mendiagnosis struktur ekonomi nasional (aspek internal);

  2. 7-i – untuk memahami mekanisme penetrasi kapital global (aspek eksternal);

  3. 7-R – untuk merumuskan strategi penyembuhan struktural menuju kedaulatan ekonomi (aspek solusi).

Melalui pendekatan tersebut, audit terhadap proyek KCIC tidak hanya berhenti pada hitung-hitungan untung rugi, tetapi juga menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian struktural yang sesuai dengan prinsip konstitusional ekonomi Indonesia.

Diagnosis Berdasarkan 7-P (Struktur Internal)

Mekanisme Penaklukan Berdasarkan 7-i (Penyakit Eksternal)

1. Invasi: Transfer teknologi sepihak dan penetrasi modal luar
2. Intervensi: Desakan politis untuk percepatan proyek tanpa kesiapan fiskal.
3. Infiltrasi: Penguasaan rantai produksi dan keputusan proyek oleh konsorsium asing.
4. Interferensi: Pengaruh langsung terhadap kebijakan publik dan BUMN.
5. Indoktrinasi: Narasi “modernisasi = kemajuan” menggantikan kesadaran kedaulatan.
6. Intimidasi: Resistensi akademik dan publik dilemahkan lewat birokrasi dan opini media.
7. Instability – Inflasi – Impoverishment: Biaya proyek membengkak, beban fiskal meningkat,
inflasi biaya publik naik, dan kesejahteraan stagnan dan pemiskinan tak terhindarkan.

Kesimpulan antara: Proyek KCIC adalah contoh penetrasi kapital global yang terselubung dalam
retorika pembangunan nasional.

Strategi Pemulihan Berdasarkan 7-R (Solusi Struktural)

Peta jalan penerapan (12–24 Bulan)

Kesimpulan
> Audit KCIC bukan sekadar pemeriksaan angka-angka dan proses administratif, melainkan
momentum rekonstruksi kedaulatan ekonomi.

Dengan menerapkan kerangka 7P – 7i – 7R Ichsanuddin Noorsy, audit berkembang menjadi audit
konstitusional yang menilai:
o Apakah pembangunan tunduk pada Pasal 33 UUD 1945;
o Siapa yang mengendalikan manfaat ekonomi nasional;
o Bagaimana kemandirian industri dan fiskal dipulihkan.

Esensi kebijakan:
> “Audit yang melahirkan kedaulatan, bukan sekadar laporan angka.”

Rekomendasi Utama

  1. Segera bentuk Komisi Audit Konstitusional Independen yang melibatkan BPK, akademisi, dan
    masyarakat sipil.
  2. Bekukan sementara jaminan APBN hingga hasil audit dipublikasikan. Uraikan terjadinya informasi asimetri yang mengindikasikan terjadinya korupsi disebabkan pembengkakan biaya (cost overrun).
  3. Revisi kontrak KCIC untuk memastikan:
    – APBN tidak menanggung kerugian karena buruknya penerapan good governance.
    – Tidak terjadi debt trap.
    – Transfer teknologi dan ketenaga kerjaan;
    – Peningkatan komponen lokal;
    – Distribusi pendapatan daerah.
  4.  Tetapkan regulasi permanen: setiap proyek strategis wajib memenuhi uji kedaulatan ekonomi
    konstitusi.
  5. Integrasikan hasil audit KCIC sebagai model koreksi nasional bagi proyek infrastruktur lainnya.

Paska 2009 pisau analisis 7P bermuatan hukum dan tata kelola pemerintahan, yakni:
Procedural Legal (Proper), Prudential, Proportional, Professional, Public Interest, Public Benefit, Profit.

Dalam kasus KCIC terdapat keterkaitan mendalam antara 7P (norma legal–etik), 7i (mekanisme
dominasi eksternal), dan 7R (terapi struktural) —dalam kasus KCIC sebagai studi konkret.

Uraiannya adalah sebagai berikut:

I. 7P SEBAGAI PRINSIP LEGAL-EKONOMI KONSTITUSIONAL

Saya menggunakan 7P ini untuk menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi dan proyek publik
harus memenuhi legitimasi hukum (proper), kehati-hatian (prudential), keseimbangan (proportional),
kompetensi (professional), serta diarahkan demi kepentingan publik (public interest), manfaat publik
(public benefit), dan baru di ujungnya keuntungan (profit).

Urutannya mencerminkan hirarki nilai:
Hukum → Etika → Kepentingan publik → Ekonomi

Jadi, profit hanyalah akibat logis dari kepatuhan hukum, moral, dan sosial, bukan tujuan utama.

II. 7i SEBAGAI PENYIMPANGAN SISTEMIK TERHADAP 7P

Bila kita lihat dalam kerangka 7i (invasi, intervensi, infiltrasi, interferensi, indoktrinasi, intimidasi,
instability→inflasi→impoverishment), maka 7i adalah mekanisme destruksi atas prinsip 7P.

Berikut padanannya secara sistematis:

7P (Norma Legal-Etika) 7i (Distorsi Struktural yang Merusak) Contoh dalam Kasus KCIC

Procedural Legal (Proper) Intervensi – Interferensi Proyek KCIC diputuskan tanpa uji
kedaulatan fiskal dan tanpa proses partisipatif DPR; prosedur hukum diabaikan demi “percepatan
proyek strategis”.

Prudential (Kehati-hatian) Invasi – Instability Pembiayaan berisiko tinggi dari pinjaman luar
negeri tanpa analisis risiko makro yang matang.

Proportional (Keseimbangan) Infiltrasi – Intimidasi Porsi dominan pihak asing dalam struktur
kepemilikan dan pengambilan keputusan; pihak lokal kehilangan bargaining power.

Professional Indoktrinasi – Interferensi Profesionalisme tergantikan oleh loyalitas politik; BUMN
ditekan untuk mengikuti arahan politik.

Public Interest Intervensi – Indoktrinasi Orientasi proyek lebih pada simbol prestise nasional
daripada kebutuhan riil rakyat (akses transportasi massal murah).

Public Benefit Instability – Impoverishment Manfaat ekonomi riil tidak merata; daerah dan
masyarakat lokal tidak menikmati multiplier effect.

Profit InflasiImpoverishment Pendapatan korporasi tidak sebanding dengan beban sosialekonomi;
malah menimbulkan defisit dan inflasi biaya.

Kesimpulan antara:
7i menggambarkan pembalikan urutan nilai 7P — profit dijadikan tujuan, sementara hukum, kehatihatian, dan kepentingan publik dikorbankan.

 

III. 7R SEBAGAI TERAPI STRUKTURAL UNTUK MENGEMBALIKAN 7P YANG HILANG

Untuk memulihkan tatanan 7P yang telah rusak oleh penetrasi 7i, diperlukan tindakan rekonstruktif
melalui 7R (Reformulasi, Rekonstruksi, Reposisi, Redistribusi, Regulasi, Reproduksi, Reorientasi).
Hubungan antara 7P–7i–7R dapat dijabarkan sebagai berikut:

7P (Norma Legal-Etik) 7i (Distorsi) 7R (Terapi Struktural yang Diperlukan) Tujuan Koreksi KCIC

Procedural Legal (Proper) Intervensi, Interferensi Regulasi – Reformulasi Kembalikan seluruh
perjanjian & proyek pada asas konstitusional (audit hukum, partisipasi publik, persetujuan DPR).

Prudential Invasi, Instability Reformulasi – Rekonstruksi Desain ulang pembiayaan agar berbasis
kemampuan fiskal & risiko nasional.

Proportional Infiltrasi, Intimidasi Redistribusi – Reposisi Keseimbangan antara kepentingan
asing dan nasional; porsi kendali negara minimal 60%.

Professional Indoktrinasi, Interferensi Reproduksi – Reorientasi Profesionalisasi manajemen
proyek; hilangkan tekanan politik.

Public Interest Intervensi, Indoktrinasi Reformulasi – Reorientasi Pembangunan diarahkan
untuk kebutuhan publik (bukan simbol politik).

Public Benefit Instability, Impoverishment Redistribusi – Rekonstruksi Pastikan manfaat
langsung bagi masyarakat dan daerah terdampak.

Profit Inflasi, Impoverishment Reorientasi – Reposisi Profit sebagai hasil akhir kinerja sosialekonomi, bukan tujuan tunggal.

IV. KAITAN STRUKTURAL ANTAR-KERANGKA

Secara dialektik, hubungan 7P–7i–7R membentuk siklus logis:

1. 7P → norma dasar (ideal-legal).
→ Menjadi standar kedaulatan dan keadilan ekonomi.
2. 7i → mekanisme destruktif (penyimpangan struktural).
→ Muncul ketika nilai 7P diabaikan demi kepentingan kapital eksternal.
3. 7R → mekanisme korektif (pemulihan struktural).
→ Mengembalikan 7P dalam bentuk kebijakan nyata yang konstitusional.

Rumus konseptualnya menjadi:
7P = Konstitusi moral & hukum →
7i = Distorsi kapital global →
7R = Restorasi kedaulatan nasional.

 

V. Penerapan pada Kasus KCIC (Skenario Kebijakan)

Tahap Masalah (7i) Koreksi (7R) Tujuan Hukum (7P)

Audit & Revisi Kontrak: Intervensi & Infiltrasi; Regulasi & Reformulasi; Kembali ke procedural
proper & prudential.
Restrukturisasi: Pembiayaan Invasi modal luar & instability fiskal; Rekonstruksi & Reorientasi;
Keseimbangan proporsional antara sumber domestik dan asing.
Transfer Teknologi & Komponen Lokal: Infiltrasi industri luar negeri; Reposisi & Redistribusi;
Profesionalisme & public benefit.
Evaluasi Dampak Sosial-Ekonomi: Indoktrinasi & impoverishment; Redistribusi & Reorientasi
Public interest dan public welfare.

VI. Kesimpulan Analitis

Dari integrasi 7P–7i–7R, kita mendapatkan garis besar berikut:
1. 7P = Legitimasi moral dan hukum ekonomi konstitusi
2. 7i = Proses kolonisasi struktural melalui ekonomi global
3. 7R = Langkah restoratif menuju kedaulatan dan keseimbangan nasional.

Dalam kasus KCIC, 7i telah menggantikan 7P: hukum dikalahkan oleh politik, kehati-hatian
digantikan euforia, dan profit dijadikan tujuan utama.

Karena itu, penyelesaian KCIC tidak cukup dengan audit administratif, tetapi harus berupa
rekonstruksi struktural fundamental-fungsional agar nilai-nilai 7P ditegakkan kembali melalui 7R.

VII. Proposisi

7P adalah nilai dasar hukum dan moral ekonomi konstitusi.
>7i adalah bentuk destruksi dan dominasi eksternal atas nilai investasi dan proyek.
>7R adalah proses penyembuhan untuk mengembalikan kedaulatan, keadilan, dan kemaslahatan
bangsa.

Jika audit KCIC ingin bermakna penuh, ia harus diarahkan bukan sekadar pada efisiensi keuangan,
tetapi pada rehabilitasi prinsip 7P—sebuah audit yang tidak berhenti di angka, melainkan
memulihkan marwah hukum, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi Indonesia.

Semangatnya adalah, pembangunan sejati bukanlah percepatan fisik, tetapi pemulihan kedaulatan
dan martabat bangsa.

Proyek KCIC seharusnya menjadi pelajaran bahwa kemandirian ekonomi tidak dapat dibangun
melalui ketergantungan.

Penulis:  Dr. Ichsanuddin Noorsy, Pengamat politik ekonomi Indonesia. (*)

LAINNYA