Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, saat menyampaikan keterangan pers terkait administrasi pertanahan. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | TD – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi para camat dan lurah dalam menjalankan tugas administrasi pertanahan.
Pesan tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Administrasi Pertanahan bersama jajaran pejabat kelurahan, kecamatan, serta unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, di Puspemkot Tangsel, Senin (27/10/2025).
Menurut Benyamin, rapat ini tidak hanya membahas persoalan teknis pertanahan, tetapi juga menyinggung soal efisiensi serta keseimbangan APBD tahun 2025–2026.
“Saya jelaskan kepada para camat dan lurah langkah-langkah yang kami ambil untuk menyeimbangkan APBD. Ini penting agar mereka paham apa yang harus dilakukan di tahun 2026,” ujar Benyamin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan dan prosedur administrasi tanah menjadi hal mutlak yang harus dikuasai oleh para pejabat wilayah.
“Lurah dan sekretaris kelurahan biasanya menjadi saksi, sementara camat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara. Jadi harus benar-benar paham aturannya, tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Benyamin juga mengingatkan bahwa masih banyak aparatur di lapangan yang belum sepenuhnya memahami persyaratan administratif dalam transaksi jual beli tanah, terutama mengenai kewajiban pihak yang bertransaksi untuk hadir langsung saat pembuatan akta.
“Persyaratan itu sangat penting dan harus benar-benar dikuasai agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi, menyoroti bahwa persoalan pertanahan masih sering menjadi celah munculnya praktik-praktik mafia tanah.
“Banyak kasus muncul karena kelalaian atau ketidaktahuan masyarakat dalam mendaftarkan alas hak tanah. Misalnya, tanah sudah dijual tapi tidak didaftarkan. Setelah bertahun-tahun, ahli waris datang dan mengaku belum menjual, lalu meminta sertifikat baru. Kondisi seperti ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Apsari.
Ia menambahkan, camat dan lurah memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dengan memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai aturan.
“Mereka harus tahu batas tugas dan kewenangannya. Prinsip kehati-hatian itu kuncinya, agar tidak ada lagi celah bagi mafia tanah,” tutupnya. (Idris Ibrahim)