CILEGON | TD — Seorang remaja berinisial TA kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Anyar Polres Cilegon karena kasus pencurian dengan kekerasan. Tersangka merampas ponsel yang disertai aksi kekerasan.
Tersangka berhasil ditangkap karena menjual ponsel hasil pencurian itu kepada korbannya sendiri.
Kapolsek Anyar Polres Cilegon Ajun Komisaris Sudibyo Wardoyo merunut kronologi peristiwa pencurian tersebut.
Sudibyo mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu, 5 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB di depan warung pinggir jalan Anyar Sirih, Kampung Tegal, Desa Cikoneng Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Saat itu, korban bersama dengan temannya sedang berada di depan warung. Kemudian datang 4 orang laki-laki dengan menggunakan 2 unit Sepeda motor merk Honda beat FI tanpa plat nomor. Para tersangka mendatangi korban dengan mengacungkan atau menodongkan senjata tajam kemudian mengambil ponsel milik korban.
“Pada saat tersangka mengambil ponsel milik korban, tersangka sempat memukulkan sebilah parang kepada teman korban, tetapi sempat ditepis dengan menggunakan tangan sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian telunjuk tangan. Selanjutnya para tersangka pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” terang Sudibyo, Senin, 13 Februari 2023.
Usai peristiwa itu, korban berusaha mencari ponsel miliknya dengan cara mencari di group jual beli ponsel Cilegon diaplikasi Facebook. “Korban kemudian menemukan Akun Atas nama C.O.D A.J.A yang menjual ponsel mirip dengan ponsel miliknya yang telah hilang,” tambah Sudibyo.
Selanjutnya korban beserta penjualnya sepakat untuk bertemu untuk jual beli ponsel tersebut di Simpang Tiga Cilegon pada Senin, 6 Februari 2023.
“Korban bersama temannya bertemu dengan pelaku TA. Setelah dicek dan mencocokan nomor imei miliknya dengan nomor imei ponsel yang akan dijual, ternyata cocok. Lalu korban bertanya kepada pelaku dapat ponsel itu dari mana, setelah didesak oleh korban, pelaku mengakui bahwa pelaku adalah salah satu dari 4 orang mengambil barang milik korban,” kata Kapolsek.
Tersangka pun kemudian dibawa ke Polsek Anyar. Setelah diintrogasi oleh petugas, tersangka TA mengakui perbuatan pencurian bersama tiga temannya. Dua sudah berhasil ditangkap, satu orang lagi masih buron.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ril/Red)