JAKARTA | TD – Penanggulangan Covid-19 yang harus dilakukan secara mandiri, yaitu dengan cara isolasi mandiri atau isoman, menjadi salah satu cara yang paling dianjurkan dari Pemerintah RI.
Peraturan tentang penanggulangan mandiri Covid-19 tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam
Penanggulangan Covid-19 yang harus dilakukan secara mandiri, yaitu dengan cara isolasi mandiri atau isoman, menjadi salah satu cara yang paling dianjurkan dari Pemerintah RI.
Peraturan tentang penanggulangan mandiri Covi-19 tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi
. Permen tersebut telah ditetapkan sejak 1 Agustus 2023 lalu.
Dalam Permen tersebut dikatakan, jika diagnosa sudah dipastikan Covid-19, maka pasien harus melaksanakan isolasi mandiri selama 3-5 hari.
Pasien juga tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan di sekolah, tempat kerja, dan ruang publik lainnya, serta harus tinggal di rumah saja.
Pasien Covid-19 juga dilarang mengunjungi orang lain berusia lanjut (60 tahun ke atas), orang dengan komorbid, dan juga ibu hamil.
Namun, apabila pasien ternyata tinggal dengan orang-orang dengan kelompok tersebut, maka diwajibkan untuk tidak berinteraksi secara berhadapan atau langsung, dan selalu memakai masker medis.
Demikian kewajiban penanggulangan mandiri pada pasien Covid-19 sesuai instruksi dari Menteri Kesehatan. (*)