KABUPATEN TANGERANG | TD — Jumlah anak yang putus sekolah di Kabupaten Tangerang tahun 2023 mencapai 21.829 orang.
Data tersebut bersumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) per Oktober 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana, mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari anak yang Drop Out (DO), Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) dari jenjang SD sampai dengan SMA.
“Untuk itu, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) akan menyelenggarakan kegiatan penuntasan angka putus sekolah,” ungkap Dadang disela-sela acara Sosialisasi, Verifikasi dan Validasi data anak putus sekolah dan anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tangerang, di Hotel Yasmine, Curug, Senin, 13 November 2023.
Mengatasi tingginya anak putus sekolah, lanjutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang akan memberikan program beasiswa pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C yang diprioritaskan untuk anak usia 7 sampai dengan 21 tahun serta masyarakat usia di atasnya melalui program Pendidikan Kesetaraan Tingkat Desa (Pakades) yang merupakan implementasi “Desa Peduli Pendidikan” yang telah dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Menurut Dadan, tingginya angka putus sekolah juga disebabkan karena tidak tercatatnya proses kepindahan peserta didik ke sistem Dapodik, yang tadinya dari pendidikan formal ke non formal seperti pesantren, serta mereka yang melanjutkan pendidikannya di luar negeri.
Kendala lainnya yang terjadi karena sekolah tidak menginput perpindahan atau sekolah lanjutan setelah mereka belajar di tingkat sebelumnya atau tidak terdaftarnya peserta didik di aplikasi Dapodik pada Kemendikbud atau EMIS di lingkup Kemenag seperti Pesantren Modern yang tidak mendaftarkan NPSN, Pesantren Salafiyah, atau bahkan SMP dan SMA Internasional yang tidak terdaftar di DAPODIK.
“Hal ini masih terjadi, masalah kesalahan menginput ataupun meneruskan ke.jenjang berikutnya yang tidak terkoneksi di sistem Dapodik, padahal mereka masih melanjutkan sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan, program kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang nantinya akan melibatkan juga beberapa stakeholder lainnya, seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Diskominfo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi, Pemerintahan Kecamatan serta seluruh Pemerintahan Desa di Kabupaten Tangerang.
“Selain kolaborasi dengan sesama OPD, kami pun memandang perlu adanya dukungan dari unsur organisasi dan instansi yang akan berkaitan dengan pelaksanaan program Pakades ini, di antaranya Forum Camat, APDESI, FK-PKBM, Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Tangerang, Unsur Perguruan Tinggi, Kepala Satuan Pendidikan Negeri seperti MKKS, K3S, dan UPT SKB Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Ril)