BANDARA | TD — Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dokter Darmawali Handoko mengatakan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik pesawat.
“Asalkan memenuhi persyaratan dan harus mendapatkan persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Udara,” ujarnya Jumat 8 Oktober 2021.
Saat ini, kata Darmawali anak-anak di bawah usia 12 tahun dibatasi perjalananya dengan pesawat terbang. Jika ada kebutuhan yang mendesak yang harus dilakukan penerbangan itu bisa dimintakan diskresi kepada satgas udara bandara setempat.
Anak usia 12 tahun yang diperkenankan menggunakan transportasi pesawat udara antara lain anak berkebutuhan khusus dan harus ikut dengan orang tuanya, harus mengikuti orang tuanya yang pindah tugas, untuk tujuan pengobatan dan bepergian karena memang harus sekolah di tempat lain.
Mengacu pada aturan sebelumnya, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan atau dilarang bepergian menggunakan moda transportasi udara termasuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Namun kini anak di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan menggunakan pesawat udara meskipun SE yang mengatur perjalanan dengan transportasi udara rute domestik itu belum dicabut oleh Kemenhub. (Faraaz/Rom).