AMAR Law Firm Adukan PT IMIP Langgar HAM Pekerja

waktu baca 3 menit
Minggu, 26 Feb 2023 01:00 0 136 Patricia Pawestri

MOROWALI | TD – Bekerja di perusahaan tambang mempunyai tantangannya tersendiri. Selain fisik yang harus kuat, kesabaran dan ketelatenan juga merupakan modal utama.

Begitu juga yang terjadi dalam perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara. PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah memberikan ujian berat bagi para pekerja untuk tetap bertahan, terutama para tenaga kerja asing (TKA) yang kini diwakili suaranya oleh AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR).

Pengelola AMAR, Alghiffari Aqsa, mengatakan,”AMAR mewakili beberapa pekerja migran dari RRT, salah satunya Mr. X yang hanya sanggup bekerja selama enam bulan karena kesehatan yang menurun akibat buruknya kondisi kerja.” (23/02/2023)

AMAR menyampaikan telah melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas TKA asal Cina oleh PT IMIP kepada Komnas HAM.

Dalam laporan tersebut dikatakan para TKA mengalami penderitaan fisik, psikis, keuangan saat bekerja di bawah PT IMIP. Mereka juga mengaku jika kondisi kerja dalam perusahaan tersebut tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang memadai.

Akibatnya, para TKA mengalami penurunan kesehatan, antara lain gangguan saluran pernapasan, demensia, dan detak jantung yang terlampau cepat. Penyebab utama dari penurunan kesehatan ini karena kondisi pabrik yang kerap dipenuhi asap pekat sehingga para TKA kesulitan bernapas.

Sedangkan, klinik yang disediakan perusahaan terlalu terbatas fasilitasnya. Untuk menuju rumah sakit pun jaraknya cukup jauh.

Para TKA tersebut juga mengeluhkan jam kerja yang terlampau panjang, yakni 12 jam. Mereka mengaku bekerja tanpa hari libur. Dan jika sedang mendapat libur, mereka hanya bisa menikmati dari dalam ‘kurungan’ kawasan PT IMIP.

TKA tersebut juga mengatakan bahwa paspor mereka ditahan, serta memiliki kesulitan berkomunikasi dengan tenaga kerja lokal karena keterbatasan bahasa.

Selain kesehatan dan komunikasi, para pekerja migran asal Cina tersebut juga mengatakan setiap kesalahan yang mereka buat selalu berakibat pemotongan upah yang dinilai berlebihan.

Ketidakadilan lainnya yang dialami para TKA adalah dilarangnya kegiatan berserikat antar pekerja.

“Terdapat banyak kesamaan kondisi buruk dan derita yang juga dialami oleh para pekerja Indonesia di IMIP, termasuk beberapa perkembangan terakhir terjadinya konflik horizontal antara para pekerja di Morowali Utara, karena akar masalahnya adalah kondisi kerja yang buruk dan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi,” ungkap Alghiffari Aqsa.

Diungkapkan, bahwa telah banyak terjadi kecelakaan kerja fatal yang menghilangkan nyawa pekerja, baik lokal maupun TKA.

Karena itulah, AMAR meminta Komnas HAM untuk memeriksa apa saja yang terjadi dengan TKA maupun tenaga kerja lokal yang bekerja di PT IMIP.

AMAR mengatakan bahwa semua tenaga kerja dilindungi hak-haknya melalui berbagai konstitusi antara lain:

1. UUD 1945,
2. UU RI no.39 Tahun 1999 tentang HAM,
3. UU RI Nomor 6 Tahun 2012 tentang International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families,
4. UU RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang International Covenant on Civil and Political Rights.***

Unggulan

LAINNYA