Aktivis Desak Gubernur Banten Batalkan Proyek PSEL Jatiwaringin, Sebut Bisa Timbulkan Polusi

waktu baca 2 minutes
Kamis, 6 Nov 2025 15:50 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Rencana pembangunan proyek Waste to Energy (WtE) atau Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, menuai kritik dari aktivis lingkungan dan warga terdampak. Mereka menilai proyek yang digagas Gubernur Banten Andra Soni tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk polusi udara dan kegagalan pengelolaan sampah di hulu.

Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya memimpin rapat koordinasi lintas daerah bersama para kepala daerah di Tangerang Raya — Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan — untuk mematangkan rencana pembangunan fasilitas PSEL Jatiwaringin pada Rabu (5/11/2025). Ia menegaskan bahwa program Waste to Energy bukan sekadar keinginan, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengatasi persoalan sampah aglomerasi.

Namun, pernyataan itu dikritik keras oleh Koordinator Aktivis dan Warga Terdampak “TPA Jatiwaringin Menggugat”, Aditya Nugeraha, yang menilai Gubernur Banten tidak memahami konsep Waste to Energy secara benar.

“PSEL bukan strategi konstruktif untuk menyelesaikan masalah sampah. Justru bisa menimbulkan persoalan baru seperti polusi udara akibat sistem pembakarannya,” ujar Aditya melalui pesan singkat, Kamis (6/11/2025).

Aditya mendesak agar pemerintah melakukan kajian ulang bahkan membatalkan proyek tersebut. Menurutnya, semangat menuju Zero Waste akan menjadi semu jika pemerintah justru fokus menyelesaikan sampah di hilir, bukan di hulu sebagaimana amanat UU No. 18 Tahun 2008.

Waste to Energy yang sesungguhnya bukan dari pembakaran sampah, tapi dari penertiban industri dan rumah tangga penghasil sampah. Kalau ini diteruskan, proyek ini justru membuka peluang industri ‘cuci tangan’ dengan terus menciptakan sampah baru,” tegasnya.

Selain itu, Aditya juga mengkritik pernyataan Gubernur Banten yang menyebut PSEL sebagai kebutuhan. Menurutnya, hal itu hanya upaya untuk menghindari sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup atas praktik open dumping yang masih terjadi di Tangerang Raya.

“Iming-iming air bersih bagi warga terdampak itu bentuk pembodohan. Air bersih adalah hak warga, bukan kompensasi atas udara yang tercemar,” tambahnya.

Aktivis dan warga terdampak TPA Jatiwaringin pun mendesak Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Banten Andra Soni, serta kepala daerah di Tangerang Raya untuk membatalkan proyek PSEL yang mereka anggap menyalahi prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan. (*)

LAINNYA