KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepala Seksi Bina Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha mengatakan, DLHK merekomendasikan agar warga desa Gembong memperbaiki sumur gali mereka. “Agar sesuai standar,” ujarnya Minggu 7 November 2021.
Rekomendasi ini diberikan DLHK Kabupaten Tangerang setelah melihat hasil uji laboratorium air sumur warga yang tercemar bakteri e coli. “Bakteri e coli bisa saja dari berbagai sumber yang disebabkan pembuatan dan lokasi sumur timba warga,” kata Sandy.
Hasil uji laboratorium DLHK Kabupaten Tangerang air sumur timba warga di Kampung Gembong Jatake, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 32 tahun 2017 tentang baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan air.
Sebab, air sumur mengandung parameter warna, mangan, deterjen, mikrobiologi yang jumlahnya di atas ambang baku mutu.
Kadar coliform dalam air sumur warga mencapai 230.000 MPN/100ml jauh di atas ambang baku mutu 50 MPN/100ml. Sementara untuk bakteri e coli mencapai 45.000 MPN/100ml yang semestinya dalam ketentuan air bersih ambang bakunya seharusnya nol. “Dengan kadar coliform dan e coli yang tinggi ini bisa dikatakan sumur warga tercemar bakteri ecoli,” kata Sandy.
Selain bakteri e coli, air sumur warga mengandung detergen 0,07 mg/l diatas ambang baku mutu 0,05 mg/l. Air sumur juga mengandung mangan terlarut yang mencapai 1, 0355 mg/l diatas baku mutu 0,5 mg/l. “Hasil uji laboratorium secara umum air sumur tidak mengandung zat kimiar berbahaya,” kata Sandy. (Faraaz/Rom)