KABUPATEN TANGERANG | TD — Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan izin perlintasan kereta api untuk pembangunan jembatan layang Cisauk.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan izin perlintasan kereta api adalah salah satu syarat teknis untuk proses konstruksi proyek tersebut. “Karena jalur jembatan layang akan lintasi rel kereta api,” kata Budi, Selasa 30 November 2021.
Budi menjelaskan, jalur kereta yang nantinya berada di bawah jembatan layang harus steril karena menyangkut masalah keselamatan.
Dengan sudah adanya ijin perlintasan kereta api ini, secara teknis proyek berbiaya Rp96 miliar ini telah siap dibangun. ” Hanya saja pembebasan lahannya belum 100 persen selesai.”
Budi mengatakan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang saat ini tengah membahas anggaran pendanaan pembangunan jembatan layang tersebut.
Pembahasan anggaran ini, kata Budi, setelah dipastikan pemerintah pusat tidak akan membiayai proyek ini dan akhirnya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Menurut Budi, pembahasan anggaran ini penting untuk menentukan kapan proyek fisiknya akan dimulai dan berapa besar kemampuan APBD Kabupaten Tangerang dalam mengucurkan anggaran. “Karena dana yang dibutuhkan untuk pembangunan fisik sebesar Rp96 miliar.”
Budi mengatakan jembatan layang Cisauk berada di Jalan Raya Cisauk yang berada di ruas jalan Kabupaten Tangerang. “Itu salah satu alasan pemerintah pusat tidak jadi mendanai proyek ini,” kata dia.
Proyek jembatan layang akan dibangun dari lampu merah Cisauk hingga melewati perlintasan kereta api Cisauk. Jembatan layang Cisauk merupakan salah satu program Tangerang bebas macet yang digagas Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jembatan layang ini juga untuk mendukung optimalisasi stasiun KRL Cisauk dan kawasan Transit Oriented Development (TOD). (Faraaz/Rom)