BANDARA | TD — Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk 541 warga negara asing (WNA) sepanjang 1 Januari sampai 9 November 2021.
“Penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Jumat 12 November 2021.
Menurut Romi, penolakan tersebut merupakan penerapan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang menjadi acuan terbaru keimigrasian.
Romi mengatakan ratusan WNA yang ditolak masuk itu berasal dari 71 negara, termasuk dari lima negara yang paling banyak ditolak masuk, yaitu Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA), dan Amerika Serikat (46 WNA).
Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19. “Seperti tidak memiliki hasil PCR dan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” kata Romi. (Faraaz/Rom)