BANTEN | TD — Polda Banten mengungkapkan gangguan kamtibmas atau tindakan kejahatan di wilayah hukum Polda Banten pada minggu kelima Oktober 2021 meningkat 20 persen.
“Meningkat menjadi 42 kasus atau meningkat 20 persen jika dibandingkan minggu ke-4 Oktober yang terjadi 35 kasus,” ujar Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Banten Komisaris Besar Amiludin Roemtaat, dalam keterangan tertulis Selasa 2 November 2021.
Menurut Roemtaat, kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 18 kasus. “Untuk wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, terjadi peningkatan 7 kasus, dari sebelumnya 11 kasus kini menjadi 11 kasus,” kata dia.
Setelah Polresta Tangerang, Polres jajaran Polda Banten lainnya yang mengalami peningkatan jumlah gangguan kamtibmas yaitu Polres Pandeglang naik 6 kasus, dari 1 kasus menjadi 7 kasus.
Roemtaat menjelaskan, gangguan kamtibmas terjadi penurunan di beberapa Polres jajaran Polda Banten. Untuk Polres Serang Kota mengalami penurunan jumlah gangguan kamtibmas dari 4 kasus menjadi 2 kasus, Polres Serang dari 6 kasus menjadi 5 kasus, Polres Cilegon dari 6 kasus menjadi 4 kasus, dan Polres Lebak dari 2 kasus menjadi nihil kasus.
“Sesuai maping lokasi kejadian gangguan kamtibmas banyak terjadi di pemukiman,” ujarnya.
Roemtaat menyatakan dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, masyarakat harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.
“Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan. Di mana kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Siskamling merupakan salah satu upaya menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan.” (Faraaz/Rom)