SERANG | TD — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap sekaligus menyita puluhan ribu butir obat terlarang yang masuk daftar G dari seorang pengedar berinisial AM (21).
Mengendarkan obat jenis G secara bebas melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka kami tangkap di Jalan K.H. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu 17 Oktober 2021,” ujar Direktur Diresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Martri Sonny dalam keterangan tertulisnya, Selasa 19 Oktober 2021.
Tersangka menyimpan obat golongan keras jenis tramadol dan hexymer di kosannya. Kata Sonny, personelnya menemukan 10 ribu butir hexymer dan 350 butir tramadol di kamar AM. “Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari saudara R dan obat terlarang tersebut akan tersangka jual di wilayah Kota Serang.”
Modus tersangka menjual obat-obatan tersebut karena sulitnya mendapatkan pekerjaan. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” imbuh Sonny.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang. “laporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,” tegasnya.
Shinto juga mengimbau kepada para orang tua untuk perilaku anak-anak serta rumah-rumah kontrakan yang rawan jadi tempat penyalahgunaan narkoba. (Ril/Red/Rom)