KABUPATEN TANGERANG | TD — Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa dianggap melanggar standar operasional prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa. “Menyalahi aturan dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa,” kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, Kamis 14 Oktober 2021.
Wahyu mengatakan, Brigadir NP akan dikenakan aturan disiplin anggota Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik indonesia nomor 2 tahun 2003, pasal 4 huruf a dan huruf b tentang pelaksanaan tugas anggota Polri yang wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat dan mentaati aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. “Kapolda Banten akan memberikan sanksi yang tegas pada Brigadir NP yang telah bekerja diluar SOP ,” kata Kapolres.
Tindakan tegas, kata Wahyu, tentunya berdasarkan aturan yang berlaku di Kepolisian. “Sudah diterbitkan surat perintah pengamanan bagi yang bersangkutan, dan kini berada di Ditpropam Polda Banten.”
Aksi kekerasan dilakukan NP ketika mengamankan aksi demo Himpunan Mahasiswa Banten Raya di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Rabu 13 Oktober 2021.
Dalam rekaman video yang beredar luas memperlihatkan NP memiting, mengangkat lalu membanting seorang pendemo hingga kejang-kejang. Belakangan diketahui yang dibanting itu adalah Muhammad Faris Amrullah, mahasiswa semester 9 jurusan Syariah UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten. (Faraaz/Rom)