KOTA TANGERANG | TD — Sebanyak 542 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising terjaring razia pada Operasi Patuh Jaya di Kota Tangerang sejak 20 September sampai 3 Oktober 2021.
“Jumlah penindakan pelanggaran khusus knalpot bising ada 542,” ujar KBO Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, Inspektur Satu Suprayitno, Selasa 5 Oktober 2021.
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang memberikan sanksi tilang kepada ratusan pemilik kendaraan berknalpot tak sesuai standar tersebut.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan tilang kepada kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai standar kepolisian.
“Rotator atau strobo bukan peruntukannya ada 38 kendaraan, kemudian TNKB tidak sesuai ketentuan sebanyak 431. Total 1.011,” ujar Suprayitno.
Operasi Patuh Jaya yang dilaksanakan pada 20 September sampai 3 Oktober 2021 menjaring, 7.856 pengendara. Rinciannya, 5.692 kendaraan roda dua, mobil sedan sebanyak 951 pengendara, 787 pengendara mini bus, 80 pengendara pikap, 50 pengendara truk, 16 pengendara taksi,10 pengendara angkot.
Semua pelanggar ini diberikan sanksi tilang. Tilang dilakukan dengan cara penyitaan surat kendaraan bermotornya seperti SIM dan STNK.
“7.856 pengendara itu SIM yang ditindak ada 2.560. Kalau STNK ada 5.026,” kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Komisaris Mbarep Susilo. (Faraaz/Rom)