Karantina Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal Senilai Rp722 Juta

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Sep 2021 19:14 0 148 Redaksi TD

BANDARA | TD — Balai Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan berbagai jenis komoditas pertanian yang datang dari Luar Negeri senilai Rp726 juta.

Komoditas pertanian asal tumbuhan dan hewan ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 29 September 2021.

Balai Karantina Pertanian, Komoditi, Komoditas Pertanian, Bandara Soeta: Karantina Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal Senilai Rp722 Juta

Balai Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan berbagai jenis komoditas pertanian yang datang dari Luar Negeri senilai Rp726 juta, Rabu 29 September 2021. (Foto: Eko Setiawan/TangerangDaily)

“Seluruh komoditas pertanian yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegahan petugas dari bulan Juni hingga September 2021 dengan total kurang lebih bernilai Rp722 juta,” ujar Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinanaan Badan Karantina Pertanian, Junaidi.

Dasar pemusnahan sesuai dengan Undang undang Nomor 21 Tahun 2019, komoditas pertanian yang masuk ke wilayah NKRI wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis Komoditi yang Dimusnahkan

Balai Karantina Pertanian, Komoditi, Komoditas Pertanian, Bandara Soeta: Karantina Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal Senilai Rp722 Juta

Balai Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan berbagai jenis komoditas pertanian yang datang dari Luar Negeri senilai Rp726 juta, Rabu 29 September 2021. (Foto: Eko Setiawan/TangerangDaily)

  • 1.083 batang bibit tanaman hias  Syngonium asal China.

Junaidi mengatakan ribuan batang Syngonium itu masuk secara illegal dan berpotensi mengandung bakteri. Bibit tersebut tidak dilengkapi dengan phytosanitary certificate (PC) dari negara asal serta Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP MENTAN).

Ia menjelaskan, bibit impor tersebut berpotensi mengandung bakteri yang masuk ke dalam golongan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan A1 yaitu Xanthomonas axonopodis  pv. dieffenbachiae, Pseudomonas marginalis, dan Dickeya chrysanthemi.

Jenis bakteri ini belum ada di Indonesia dan tidak dapat dilakukan tindakan karantina perlakuan untuk mengeliminasinya dari komoditas tersebut.

“Oleh karenanya, seluruh bibit tanaman hias Syngonium yang diimpor dari China tersebut harus dimusnahkan,” ucapnya.

  • Komoditas pertanian impor ilegal lainnya, seperti buah melon asal Jepang, benih sayuran asal Uni Eropa Arab serta sayuran segar tujuan Singapura (ekspor) yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Total komoditas pertanian asal tumbuhan yang dimusnahkan sebanyak 618 kilogram dan 1.083 batang senilai Rp38,4 juta,” kata Junaidi.

  • Komoditas pertanian asal hewan seperti daging sapi asal Korea Selatan, telur ayam dan telur ayam tetas asal Turki yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal serta day old chicken (DOC) asal Amerika Serikat yang mengalami gangguan kesehatan dan kedapatan mati saat dalam perjalanandengan total nilai Rp683,8 juta. (Faraaz/Eko/Rom)
""
""
""
LAINNYA