4 Begal di Tangsel yang Bacok Ojol Mengaku Cuma Iseng

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Sep 2021 21:52 0 43 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Polisi mengamankan empat tersangka pembegalan yang terjadi pada akhir pekan kemarin di wilayah Pondok Aren, Tangsel. Saat petugas mendalami motifnya, mereka menjawab hanya iseng belaka.

Keempat tersangka masih berusia remaja. Mereka teman bermain. Lalu melakukan aksi kejahatan menggunakan senjata tajam yang membahayakan nyawa korbannya.

Pada akhir pekan kemarin, dua peristiwa pembegalan terjadi di wilayah Pondok Aren. Peristiwa pertama pada Sabtu, 18 September 2021 dini hari. Seorang remaja berusia 15 tahun terluka parah pada kaki kirinya karena terkena sabetan senjata tajam. Empat orang pelaku menghadangnya, lalu merampas sepeda motornya di kawasan Bintaro.

Kemudian selang sehari, seorang pengendara ojek online (ojol) juga mengalami luka sabetan senjata tajam pada tangan kanannya. Ia berusaha mempertahankan ponselnya saat enam orang bersenjata tajam memaksanya menyerahkan ponselnya di kawasan Bintaro Xchange sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Polisi kemudian bergerak melacak komplotan begal itu. Senin, 20 September 2021, petugas menangkap empat orang tersangka. Mereka langsung menjadi penghuni ruang tahanan Mapolsek Pondok Aren.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan mereka sebagai pelaku kejahatan itu.

“Semuanya anak di bawah umur, kelompok bermain. Kumpul-kumpul, kemudian mereka melakukan kejahatannya bersama-sama,” ujar Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanudin, Selasa (21/9/2021).

Polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya. Saat penyidik mendalami motif mereka melakukan kejahatan tersebut, para tersangka mengaku hanya iseng belaka.

“Mereka nongkrong bareng, lalu melakukan aksi beringas dengan senjata tajam,” kata Kapolsek Pondok Aren Komisaris Polisi Riza Sativa.

Terancam 12 Tahun Penjara

Para tersangka yang masih berstatus pelajar itu tetap dijebloskan ke balik jeruji besi, dan disangkakan melanggar Pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk memperkuat bukti kejahatan mereka, polisi juga mengamankan senjata tajam serta kendaraan roda dua yang mereka gunakan sebagai barang bukti di persidangan pengadilan nanti.

Kapolsek juga mengatakan akan meningkatkan patroli serta membangun komunikasi intensif dengan berbagai pihak untuk meminimalisir kejahatan di wilayah Pondok Aren, terutama saat malam hari.

“Kami masih mendalami juga otak komplotan ini,” katanya. (Idris Ibrahim/Rom).

Unggulan

LAINNYA