Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus, mendorong BI dan OJK mengantisipasi dampak regulasi ketenagakerjaan terhadap kredit pekerja dan stabilitas keuangan. (Foto: Ist) JAKARTA | TD – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Idrus, mendorong Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantisipasi potensi dampak regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan terhadap kemampuan pekerja membayar kredit. Ia menilai, pemantauan dini diperlukan untuk menjaga kualitas kredit rumah tangga, daya beli pekerja, dan stabilitas sektor keuangan.
Hal itu disampaikan Habib seusai mengikuti Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Habib mengakui, pembahasan undang-undang tersebut bukan merupakan kewenangan komisi tempatnya bertugas. Namun, ia menilai dampak kebijakan ketenagakerjaan berkaitan erat dengan sektor keuangan, perbankan, dan stabilitas ekonomi yang menjadi ruang lingkup kerja Komisi XI DPR RI.
“Saya memang tidak duduk di komisi yang membahas undang-undang ini. Namun, buruh di Banten III adalah konstituen saya, dan dampaknya akan sampai ke ranah keuangan dan perbankan yang menjadi bidang kerja saya,” ujar Habib.
Daerah pemilihan Banten III meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menurut Habib, Tangerang Raya merupakan salah satu kawasan industri manufaktur penting di sekitar ibu kota, dengan banyak pekerja menggantungkan penghidupan pada sektor industri pengolahan.
Ia menegaskan, kepastian pekerjaan dan pendapatan menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi daerah. Ketika penghasilan pekerja stabil, kemampuan membayar cicilan dan konsumsi rumah tangga juga lebih terjaga.
“Pekerja yang pendapatannya pasti bisa mencicil rumah dan kendaraan serta menjaga konsumsi rumah tangga. Kalau kepastian itu goyah, efeknya merambat ke perbankan dan ekonomi daerah,” katanya.
Habib mengingatkan, apabila perubahan regulasi berdampak pada ketidakpastian pekerjaan, upah, atau pembayaran pesangon, kemampuan sebagian pekerja memenuhi kewajiban kredit dapat tertekan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas kredit, terutama kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
Karena itu, ia menyampaikan tiga langkah yang akan didorong melalui Komisi XI DPR RI.
Pertama, memperkuat pemantauan dini kualitas kredit pekerja. Habib meminta BI dan OJK mencermati perkembangan kualitas kredit rumah tangga di wilayah dengan konsentrasi industri tinggi, termasuk Tangerang Raya. Ia juga mendorong penyiapan opsi restrukturisasi kredit bagi debitur yang benar-benar terdampak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, menyiapkan langkah mitigasi fiskal dan makroprudensial. Ia mendorong Kementerian Keuangan, BI, dan OJK mengantisipasi potensi tekanan terhadap daya beli pekerja, khususnya di sektor padat karya. Menurut dia, koordinasi antarlembaga diperlukan agar risiko terhadap konsumsi rumah tangga dan stabilitas ekonomi dapat direspons secara tepat.
Ketiga, memperkuat perlindungan pekerja dari pinjaman daring ilegal. Habib meminta OJK meningkatkan edukasi keuangan dan penindakan terhadap praktik pinjaman daring ilegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pekerja yang mengalami tekanan ekonomi mencari jalan keluar melalui pinjaman yang berisiko memperburuk kondisi keuangan mereka.
“Jangan sampai pekerja yang terhimpit justru lari ke pinjol ilegal. Negara harus hadir sebelum mereka terjerat,” tegasnya.
Habib juga mengajak serikat pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat di wilayah Banten III menyampaikan aspirasi serta data mengenai kondisi pekerja di lapangan. Masukan tersebut, menurut dia, akan menjadi bahan untuk dibawa ke forum Komisi XI DPR RI bersama mitra kerja terkait.
“Pintu saya terbuka. Masukan dari lapangan akan saya bawa ke rapat-rapat Komisi XI,” ujarnya. (Red)