Petugas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan proses penyegelan terhadap pabrik pengolahan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, usai ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan. (Foto: Ist) TANGERANG | TD – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT BPE, pabrik pengolahan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan setelah hasil pengawasan menemukan dugaan pencemaran udara, pembuangan limbah B3 secara ilegal, serta belum terpenuhinya sejumlah perizinan wajib lingkungan.
Tindakan tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan bau menyengat dari aktivitas pabrik yang berada di dekat kawasan permukiman. Menindaklanjuti laporan itu, tim Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan.
Kegiatan pengawasan hingga penyegelan dipimpin langsung Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan. Dari hasil pemeriksaan, PT BPE yang mengolah oli bekas menjadi CDO dengan kapasitas produksi sekitar 450.000 hingga 500.000 liter per bulan diduga beroperasi tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” kata Rizal Irawan.
Menurut Rizal, meskipun perusahaan telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten, kedua dokumen tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki Pertek dan SLO sebelum kegiatan operasional dijalankan.
Selain persoalan perizinan, petugas menemukan cerobong emisi dari proses destilasi tidak dilengkapi alat pengendali pencemaran udara. Akibatnya, emisi hasil produksi diduga dilepaskan langsung ke udara tanpa pengolahan yang memadai.
Untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi, KLH telah mengambil sampel udara ambien dan melakukan pengujian kebauan di beberapa titik, termasuk di area sumber emisi dan kawasan Perumahan Citra Raya Klaster Faenza yang terdampak keluhan warga.
Petugas juga menemukan dugaan praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal di area belakang perusahaan. Limbah yang ditemukan meliputi bottom ash, residu oli, dan absorban bekas yang diduga dibuang tanpa izin.
Tak hanya itu, ditemukan pula aliran air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas mengalir menuju area rawa di belakang lokasi usaha tanpa melalui proses pengolahan. Temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi pencemaran terhadap lingkungan perairan di sekitar lokasi.
Atas sejumlah temuan tersebut, KLH menyatakan PT BPE diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rizal.
KLH menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup. (*)