Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudianto (berpeci hitam) saat dengar pendapat dengan sejumlah perwakilan organisasi pemerintah daerah (OPD) pemda setempat, Kamis (19/02/2026). (Foto: Ist)TANGERANG | TD — Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti indikasi ketidaksinkronan kebijakan pemerintah pusat yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah. Regulasi mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dinilai berpotensi berbenturan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong investasi dan pertumbuhan dunia usaha, khususnya di Kabupaten Tangerang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto, menyampaikan hal tersebut usai rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kamis (19/02/2026).
Menurut Bimo, pihaknya melihat adanya anomali kebijakan di tengah gencarnya pemerintah memperkuat sektor usaha dan investasi. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan pembangunan ekonomi, namun di sisi lain muncul kebijakan yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha.
“Banyak lahan yang secara sah telah dimiliki pengembang untuk perumahan maupun kawasan industri, bahkan sudah mengantongi izin lokasi dan telah direalisasikan investasinya. Namun, tiba-tiba berubah status menjadi Lahan Sawah Dilindungi menyusul kebijakan baru tersebut,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Ia menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung niat pemerintah pusat dalam melindungi lahan pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan zonasi dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bimo menilai, perubahan status lahan secara mendadak dapat memunculkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan, terutama pada kawasan industri dan sektor properti yang telah memiliki izin serta tercantum dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Dalam kebijakan tata ruang terbaru, lahan-lahan yang masih dalam tahap pengembangan ditetapkan sebagai kawasan hijau. Ini tentu menyulitkan pengembang yang sudah memiliki izin lokasi dan telah berinvestasi, sehingga berpotensi merugikan sektor properti dan industri,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan proses sinkronisasi data serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi. Menurutnya, perlu dipastikan apakah peta LSD tersebut telah disandingkan dengan RTRW provinsi dan kabupaten/kota, termasuk melalui proses verifikasi lapangan.
“Kami menangkap kesan kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek pembangunan ekonomi daerah. Jika terus berlanjut, investor yang sudah menanamkan modal bisa mengalami kerugian karena proyeknya tidak dapat dilanjutkan,” tandas Bimo.
Sebagai solusi, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan agar perluasan Lahan Sawah Dilindungi tidak dilakukan pada kawasan industri yang telah berjalan dan memiliki izin lengkap. DPRD juga mendesak OPD terkait untuk berkoordinasi dan bernegosiasi dengan pemerintah pusat guna mengkaji ulang perubahan status lahan industri yang telah terealisasi investasinya.
“Harapannya, kebijakan pusat tetap dapat berjalan untuk melindungi lahan pangan, namun tidak menghambat iklim investasi, pembangunan daerah, serta penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Jay/Red)