Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memberikan keterangan kepada awak media terkait kebijakan larangan sahur on the road dan petasan selama Ramadan 1447 H. (Foto: Istimewa)KOTA TANGSEL | TD — Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang kegiatan sahur on the road dan penggunaan petasan di seluruh wilayah. Kebijakan ini ditetapkan Wali Kota Benyamin Davnie bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan masyarakat selama berpuasa.

Benyamin menjelaskan, langkah ini diambil untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan warga. Selain itu, pengaturan jam operasional warung makan juga diberlakukan, di mana warung hanya diperbolehkan buka mulai pukul 11.00 WIB dengan menggunakan penutup tirai.
Terkait aktivitas hiburan, seluruh tempat hiburan di Tangsel dilarang beroperasi selama Ramadan. Pemerintah daerah juga memastikan stok pangan di pasar tetap aman, guna mencegah gejolak harga selama bulan puasa.
Benyamin mengimbau masyarakat untuk menahan diri dalam konsumsi dan menjalankan puasa dengan makna yang sesungguhnya, yakni mengedepankan kesederhanaan dan pengendalian diri.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan penuh kekhusyukan di Kota Tangsel,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)